News Video

Kasus Suap Walikota Tanjungbalai Melibatkan KPK, M Syahrial Divonis 2 Tahun Penjara

Walikota non aktif Tanjungbalai, M Syahrial memasuki jadwal sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Penulis: Arjuna Bakkara |

Selain tuntutan 3 tahun, JPU juga memberlkukan denda Rp 150 juta. Namun, terdakwa hanya membayar Rp 100 juta.

Disinggun terkait banding, Agus mengatakan akan memutuskan sikap dalam 7 hari ini. "Akan kita laporkan dulu ke pimpinan sesuai SoPnya,"sebut Agus.

Sementara itu, Ahmad Imran, selaku pengacara terdakwa menyanpaikan menghormati sepenunya putusan hakim."Kami menghormati putusan hakim,"ujar Imran.

(Jun-tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved