News Video

Kasus Suap Walikota Tanjungbalai Melibatkan KPK, M Syahrial Divonis 2 Tahun Penjara

Walikota non aktif Tanjungbalai, M Syahrial memasuki jadwal sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Penulis: Arjuna Bakkara |

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Walikota non aktif Tanjungbalai, M Syahrial memasuki jadwal sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (20/9/2021).

Dalam sidang yang berlangsung secara virtual tersebut, Majalies Hakim PN Medan yang diketuai As'ad Rahim Lubis menjatuhkan vonis 2 tahun penjara, pada Pukul 18.00 WIB.

"Menyatakan, 1 terdakwa M Syariaal tersebut diatas terbukti melakukan tinak pidana korupsi.

Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersbut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun,"ujar Hakim Ketua, As'ad Rahim Lubis lalu mengetukbpalu sidang.

Sidang ini merupakan sidang Vonnis terhadap M Syahrial yang melakukan suap lelang jabatan pada Pemko Tanjungbalai terhadap penyidik KPK.

Sebagaimana, M Syahrial melakukan suap lelang jabatan pada Pemko Tanjung Balai tahun 2019 lalu.

Uniknya, praktik korupsi ini juga melibatkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju, serta menyeret Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin semasa menjabat.

Syahrial merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Syahrial punnditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 22 April 2021 karena diduga memberi suap pada Stepanus Robin dan rekannya seorang pengacara, Maskur Husain.

suap itu diberikan M Syahrial pada Robin dan Maskur untuk mengurus penyelidikan dugaan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai dihentikan.

Pada perkara ini M Syahrial didakwa telah memberikan suap sebesar Rp 1,695 miliar pada Robin dan Maskur.

Dalam dakwaan disebutkan, M Syahrial tak ingin penyelidikan dugaan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai naik ke tahap penyidikkan karena ia akan mengikuti pemilihan Wali Kota Tanjungbalai periode 2021-2026.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tipikor, Agus Prasetya meyampaikan menuntut terdakwa 3 tahun penjara. Namun, majelis hakim memvonis terdakwa satu tahun lebih ringan dari tuntutan JPU.

Menyikapi putusan tersebut Agus Prastya selaku JPU menyampaikan, akan pikir-pikir dulu terkait putusan tersebut. "Yah, kami menyatakan sikap akan pikir-pikir dulu,"uja Agus.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved