Pengelola Royal Sumatera Dukung Polda Usut Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan
PT Victor Jaya Raya selaku pengelola Royal Sumatera mendukung langkah Polda Sumut dalam kasus dugaan penyerobotan lahan seluas 509 meter persegi.
Penulis: Arjuna Bakkara |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - PT Victor Jaya Raya selaku pengelola Royal Sumatera mendukung langkah Polda Sumut dalam kasus dugaan penyerobotan lahan seluas 509 meter persegi yang melibatkan salah satu penghuni perumahan mewah itu.
Tanah yang dipermasalahkan itu berada di areal komplek Royal Sumatera yang berlokasi di Jalan Jamin Ginting, Medan Tuntungan.
Dalam perkara ini Polda Sumut sudah menetapkan Albert Kang sebagai tersangka penggarap lahan.
"Dalam kasus ini Kapolda Sumut Pak Irjen Panca sudah bertindak secara profesional," kata staf humas PT Victor Jaya Raya, Erwin, Senin (20/9/2021).
Erwin menjelaskan kasus ini bermula ketika Albert Kang mengajukan permohonan izin kerja kepada PT Victor Jaya Raya pada 30 April 2018.
Dalam surat pengajuan tersebut, Albert Kang selaku pemilik rumah di Komplek Royal Sumatera menyebut kerap terjadi longsor di belakang rumahnya yang dekat dengan danau.
Erwin menambahkan Albert beralasan permohonan diajukan untuk penataan dan perbaikan berupa pemasangan batu benteng atau pot bunga.
Pengelola Royal Sumatera, katanya, hanya menyetujui penataan taman dan pot bunga serta dan menegaskan untuk tidak membangun fasilitas lain yang bersifat permanen. Namun, kenyataannya dilakukan pembangunan secara permanen sampai bibir danau.
"Tanah 7,5 meter dekat bibir danau itu tidak boleh dibangun apapun karena di bawahnya ada utilitas kabel dan sebagainya. Kenyataannya, dibangun secara permanen. Bahkan di danau di bangun semacam dermaga ," ungkapnya.
Setelah bangunan permanen selesai, Royal Sumatera, kata Erwin, sudah mengajukan somasi kepada Albert Kang karena penguasaan lahan.
"Somasi kami berikan sebanyak tiga kali. Pertama, 26 Oktober 2020. Kedua, 2 Desember 2020, dan terakhir 8 Februari 2021. Dalam somasi tersebut kami meminta agar Albert Kang membongkar bangunannya," jelasnya.
Ia mengatakan, pihaknya sudah mencoba berkomunikasi agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan.
"Ternyata tidak ada itikad baik. Makanya masalah ini kami laporkan ke polisi 19 Maret 2021," sebutnya.
Ia menegaskan lahan yang dikuasi oleh Albert Kang bukanlah fasilitas umum atau fasilitas sosial. Tapi tanah milik Royal Sumatera.
"Lahan yang dikuasainya itu miliki Royal Sumatera ditandai dengan sertifikat nomor B.256 dan 6107," tegasnya.