Pengelola Royal Sumatera Dukung Polda Usut Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan
PT Victor Jaya Raya selaku pengelola Royal Sumatera mendukung langkah Polda Sumut dalam kasus dugaan penyerobotan lahan seluas 509 meter persegi.
Penulis: Arjuna Bakkara |
Rumah yang dimiliki oleh Albert Kang, disebut Erwin, dibeli dari pihak ketiga. Bukan langsung dari Royal Sumatera.
Dalam perkara ini Albert Kang telah ditetapkan sebagai tersangka mengajukan prapradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Sidang prapidana sudah digelar pada Jumat (17/9/2021). Namun, Majelis Hakim Tungggal Merry Dona Pasaribu menunda pelaksanaan sidang lantaran Termohon Polda Sumatera Utara tidak hadir dan tanpa ada pemberitahuan.
"Baiklah, sidang kita tunda selama satu minggu," kata Hakim Merry Dona.
Kuasa hukum Albert Kang, Junirwan Kurnia dari Law Office Kurniawan & Associates menjelaskan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumut terkait pengerjaan sebidang tanah di komplek perumahan Royal Sumatera.
"Penyidik Polda Sumut keliru menetapkan klien kami sebagai tersangka. Perlu digarisbawahi bagaimana mungkin seseorang yang memiliki izin mengerjakan sebidang tanah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Menurutnya, pengerjaan yang dilakukan kliennya sudah jelas memperoleh izin dari pemilik tanah. Sehingga bila mengacu pada Perppu No 51 tahun 1960, kliennya tidak bisa dihukum dan ditetapkan tersangka sebagai orang yang melakukan penyerobotan atau menguasai tanah.
"Penetapan tersangkanya inilah yang kita laporkan, hak klien kami Albert Kang untuk menuntut bahwa pengadilan ini punya fungsi untuk meluruskan kesalahan di tingkat penyidikan atau kekeliruan di tingkat penyidikan. Itulah yang kita minta itulah hak kami sebagai warga negara dan kami ingatkan pengadilan juga harus fair fakta persidangan. Kalau tidak fair, saya akan gugat Ketua MA di Jakarta," ujarnya. (jun/tribun-medan.com)