Sejarah Pengadilan Agama Kota Binjai, Bangunan Bersejarah Peninggalan Kolonial Belanda
Sebelum menjadi Gedung Pengadilan Agama, bangunan cagar budaya ini dulu ditempati Pengadilan Negeri Binjai selama bertahun-tahun.
Penulis: Satia | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN.COM, BINJAI- Gedung Pengadilan Agama Kota Binjai, di Jalan Sultan Hasanuddin, ternyata bangunan yang dibangun olen Kolonial Belanda, Senin (20/9/2021).
Bangunan ini bersebelahan dengan Mapolres Kota Binjai.
Baca juga: Sempat Viral, 3 Preman Pungli Renovasi Rumah Diamankan Polsek Medan Area
Dilansir dari berbagai sumber, gedung yang punya kubah besar ini, berdiri di atas tanah seluas 3.836 meter dan luas 552,25 meter.
Bangunan ini juga sudah didaftarkan ke cagar budaya Provinsi Sumatera Utara.
Bangunan gedung terdiri dari satu ruang sidang utama, ruang keuangan, ruang mediasi, dan museum rumah keadilan.
Namun sayangnya, bangunan ini tidak lagu meninggalkan peninggalan sejarah Kolonial Belanda. Kini, bangunan sudah diperbarui, walau arsiteknya masih tetap sama.
Peninggalan sejarah yang tersisa hanyalah bangunan tua dan dua pucuk meriam. Dua pucuk meriam sudah diangkut pihak PN Binjai ke kantor baru mereka di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat.
Sebelum menjadi Gedung Pengadilan Agama, bangunan cagar budaya ini dulu ditempati Pengadilan Negeri Binjai selama bertahun-tahun.
Setelah pihak PN beralih ke gedung baru, bangunan ini sempat digunakan para pegiat seni Kota Binjai sebagai sanggar tari.
Adapun fungsi bangunan ini dulunya, dijadikan tempat persidangan atau pengadilan bagi rakyat Indonesia, yang berbuat kesalahan menurut hukum Belanda. Setelah merdeka, tempat ini diambil alih pemerintah dan dijadikan Pengadilan Negeri (PN).
Perihal ini tertuang berdasarkan surat keputusan Badan Urusan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia (BUA MARI) Nomor 47/S.Kep/BUA-P2/X/2008 tertanggal 29 Oktober 2008, tentang pengalihan fungsi penggunaan tanah dan bangunan gedung kantor lama Pengadilan Negeri Binjai menjadi tanah dan bangunan gedung kantor Pengadilan Agama Binjai, baru lah gedung ini beralih menjadi Kantor PA Binjai sampai sekarang.
Baca juga: Cara Perbaiki Sertifikat Vaksin Peduli Lindungi yang Salah Identitas
Sejarah Pengadilan Agama Binjai
Sejak tahun 1927 di Binjai telah ada Pengadilan Agama, yang namanya Mahkamah Syar’iyah berdiri dibawah Kesultanan Kerajaan Langkat, dan daerah hukumnya sama dengan daerah hukum Kerajaan Langkat yaitu Kabupaten Langkat dan Kota Madya Binjai.
Pada zaman Jepang tidak berubah, serupa dengan waktu zaman penjajahan Belanda, sampai Mahkamah Syar’iyah tetap dibawah pengaturan Kesultanan Kerajaan Langkat. Mahkamah Syar’iyah Binjai sampai pada bulan Maret 1946 masih tetap dibawah Kesultanan Kerajaan Langkat
Setelah terjadinya Revolusi social pada bulan Maret 1946 sampai dengan tanggal 21 Juli 1947 saat agresi Belanda ke-I. jalan Mahkamah Syar’iyah itu terombang ambing, tetapi Qodhi-qodhi / ulama-ulama termasuk sebagai ahlul halli wal aqdhi, tetap menjalankan Hukum-hukum Sya’iyah dalam hal-hal hokum Mahkamah (N.O.O.R.).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/gedung-pengadilan-agama-kota-binjai.jpg)