Dijatuhi Hukuman Mati, Napi Lapas Tanjunggusta Bandar Narkoba Tertunduk Lesu

Khalif Raja bin Sudasri hanya dapat tertunduk lesu dijatuhi hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/9/2021).

TRIBUN MEDAN/GITA NADIA TARIGAN
Khalif Raja bin Sudasri, napi yang kembali diadili karena kendalikan penjualan sabu dari penjara, divonis pidana mati di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/9/2021). 

Selanjutnya, terdakwa Syahrudi membawa mobil Avanza yang didalamnya terdapat muatan sabu seberat 52.613 gram dan terdakwa Syahrudi langsung menuju tempat penyimpanan sabu di Perumahan Meher Palace Nomor 8D, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Setelah sampai di lokasi tempat penyimpanan, terdakwa Fadilla Fasha yang telah menunggu di lokasi penyimpanan langsung memindahkan muatan karung dari dalam mobil tersebut untuk dipindahkan ke dalam kamar di lantai dua.

"Keduanya membuka karung dan menghitung jumlah sabu-sabu yang diterima yakni sebanyak 50 bungkus dan memberitahu kepada terdakwa Andika Fiezza jika sabu telah diterima dan disimpan di Perumahan Meher Palace, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan sambil menunggu perintah lebih lanjut dari Khalif Raja," ucap Jaksa

Kemudian, petugas Ditres Narkoba Bareskrim Polri telah mengetahui adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu dan langsung melakukan tindakan dengan terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap terdakwa Fadilla Fasha, terdakwa Syahrudi dan terdakwa Dudiet Harry.

"Dalam penggeledahan di Perumahan Meher palace nomor 8D, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan telah ditemukan 50 bungkus seberat 52.613 gram," pungkasnya. (cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved