Petugas Lapas Siksa dan Diduga Peras Napi, Kakanwil Kemenkumham Pilih Mangkir Dipanggil Ombudsman
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut mangkir dipanggil Ombudsman RI Perwakilan Sumut sekaitan penyiksaan dan dugaan pemerasan napi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut mangkir saat dipanggil Ombudsman RI Perwakilan Sumut, untuk membicarakan napi yang diduga disiksa dan diperas di Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan.
"Iya, tadi sudah kita tunggu sesuai dengan waktu undangan, tapi tidak datang tanpa ada konfirmasi yang jelas," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, Senin (27/9/2021).
Abyadi Siregar menjelaskan, sesuai jadwal, pihaknya ingin meminta keterangan lebih lanjut terkait kewenangan Kemenkumham untuk mengontrol kebijakan di lapas.
Misalnya, dalam mengawasi penggunaan handphone di lapas.
Baca juga: Napi Lapas Tanjunggusta Disiksa Seperti Hewan dan Diperas Rp 40 Juta, Kemenkumham Janji Bertindak
Lantas, bagaimana proses pengontrolan Kakanwil Kemenkumham Sumut terhadap lapas yang ada sehingga tidak tertib.
"Karena sudah rahasia umum, hp di lapas itu bebas. Kemudian kontroling apa juga yang dibuat agar tidak terjadi tindakan kekerasan oleh sipir ke warga binaan," jelasnya.
Hasil penelusuran sementara dari pihaknya mendapatkan bahwa peristiwa penganiayaan itu benar.
Tetapi sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak Kemenkumham.
Proses penyelidikan itu pun diharapkan dapat berjalan dengan benar dan harus ada mekanisme sanksi.
Baca juga: Ombudsman Turun Tangan Investigasi Napi Disiksa dan Diperas Petugas Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan
Makanya, Ombudsman akan terus memonitor jalannya pengungkapan kasus ini.
"Nah, kemarin itu surat undangan. Artinya lebih persuasif. Tapi karena hari ini mangkir maka kita akan layangkan surat panggilan hari ini juga," sebut Abyadi.
Sementara Kasubag Humas Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut Bambang Suhendra menjelaskan bahwa pihaknya baru mendapat surat sekitar pukul 12.00 WIB.
"Belum ada rencana ke Ombudsman karena suratnya baru masuk jam 12 barusan," tutupnya. (cr8/tribun-medan.com)