Breaking News

Anggota Polres Tanjungbalai yang Ditangkap Simpan 2 Kg Sabu Bakal Dipecat

Anggota Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Aipda JD Tambunan yang terlibat kasus 2 kg sabu terancam dipecat karena merusak nama institusi Polri

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
HO
Aipda JD Tambunan, anggota Polres Tanjungbalai yang ditangkap mengedarkan 2 Kg sabu 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Anggota Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, Aipda JD Tambunan yang sebelumnya tertangkap menyimpan 2 Kg sabu bakal dipecat dari kepolisian.

Sebab, perbuatannya itu jelas-jelas mencoreng citra institusi Polri.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami darimana Aipda JD Tambunan mendapatkan sabu tersebut.

"Tim masih melakukan pendalaman," kata Hadi, Kamis (20/9/2021). 

Baca juga: Sebanyak 122 Kg Sabu Digagalkan Masuk Indonesia, Arman Depari: Petugas Harus Punya Integritas Tinggi

Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, Aipda JD Tambunan mengaku nekat terlibat mengedarkan sabu karena dijanjikan upah yang cukup menggiurkan.

Menurut pengakuan Aipda JD Tambunan, dia akan diberikan imbalan Rp 20 juta bila berhasil menjual 2 Kg sabu tersebut.

Meski polisi belum tahu siapa pemasok barang, namun dipastikan oknum yang terlibat, terlebih-lebih ikut serta jualan narkoba seperti Aipda JD Tambunan pasti akan dipecat.

Diketahui, Aipda JD Tambunan ditangkap petugas Unit 4 Subdit 3 Dit Res Narkoba Polda Sumut saat menginap di kamar 104 Hotel  Suranta, Kota Tanjungbalai.

Baca juga: 8 Polisi Berkaitan Kasus 57 Kg Sabu Ada Kabar Keterlibatan Langsung Mengawal Penyelundupan

"Untuk saat ini, yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan," kata Hadi, Minggu (26/9/2021).

Dia mengatakan, Aipda JD Tambunan diringkus pada Jumat (24/9/2021) sekira pukul 01.30 WIB.

Belum jelas bagaimana Aipda JD Tambunan ditangkap.

Apakah dia dijebak sesama anggota Polri yang menyamar, atau memang sudah menjadi target operasi petugas Polda Sumut.

Saat diamankan, Aipda JD Tambunan bersama temannya M Arisyah (24) warga Jalan Seapung jaya, Dusun I, Kecamatan Tanjungbalai Kota, Kota Tanjungbalai.

Baca juga: 8 Polisi di Polres Tanjungbalai Dikabarkan Diperiksa Terkait Penangkapan Narkoba 57 Kg

Pascaditangkap, kedua bandit sindikat narkoba ini masih berada di Polda Sumut.

Terkait hal ini, www.tribun-medan.com masih berupaya mengonfirmasi Kapolres Tanjungbalai terkait adanya kemungkinan dugaann keterlibatan anggota polisi lainnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved