JOKOWI Sasaran Kritik Belum Bersikap Pemecatan Pegawai KPK, Saut Situmorang: 57 Orang Disia-siakan

Ada ketidakpastian yang terjadi di republik ini, tapi sayangnya presidennya hanya diam dan bilang itu bukan urusan saya. Itu urusan siapa?

Editor: Salomo Tarigan
Kolase/TRIBUNNews
Presiden Jokowi dan Penyidik KPK Novel Baswedan yang ikut dipecat 

TRIBUN-MEDAN.com - Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengkritisi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang hingga kini belum bersikap terkait pemberhentian dengan hormat 57 pegawai KPK tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).

Dalam pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi di Istana Kepresidenan pada Rabu (15/9/2021) lalu, Jokowi merespons soal nasib Novel Baswedan dkk.

Novel Baswedan bersama sejumlah pegawai KPK yang dipecat mendatangi gedung KPK Lepas Kartu Identitas KPK, Kamis (30/9/2021). Mereka diberhentikan karena dinyatakan tidak lulus TWK yang penuh kontroversi
Novel Baswedan bersama sejumlah pegawai KPK yang dipecat mendatangi gedung KPK Lepas Kartu Identitas KPK, Kamis (30/9/2021). Mereka diberhentikan karena dinyatakan tidak lulus TWK yang penuh kontroversi (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Menurutnya, jangan semua urusan dibawa kepadanya.

Baca juga: BERITA KPK HARI INI: Novel Baswedan Cs Lepas Kartu Identitas KPK, Perjuangan Belum Surut

"Ada ketidakpastian yang terjadi di republik ini, tapi sayangnya presidennya hanya diam dan bilang itu bukan urusan saya. Itu urusan siapa? Pemeberantasan korupsi itu dipegang oleh presiden. Jadi kalau dia bilang ini bukan urusan saya, lantas urusanmu apa? Kan begitu," ucap Saut di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021).

Menurut dia, ungkapan yang menyatakan pemberantasan korupsi di Indonesia tengah berada di jalan benar merupakan kebohongan besar.

"Kalau ada yang bilang bahwa pemberantasan korupsi hari ini berjalan pada jalan yang benar, orang itu pasti bohong besar. Nyatanya perilaku-perilaku di bawah saat ini sampai ke atas sampai saat ini masih kita lihat," kata Saut.

Ditambah, ke-75 pegawai KPK yang menurutnya terdiri dari orang-orang baik, sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk diangkat menjadi ASN berdasarkan hasil TWK.

Bahkan, sebanyak 57 di antaranya malah diberhentikan dengan hormat akibat hasil TWK

Baca juga: PANAS Pernyataan Gatot Nurmantyo TNI Disusupi Komunisme, Pangkostrad Minta Tanggung Jawab

"Kemudian ada orang-orang baik dari 70 lebih berupaya berbuat baik, meluruskan jalan-jalan yang tidak benar itu, kemudian dia mengalami nasib yang sama. Sebagaimana ketidakpastian yang ada di luar saat ini," ucapnya.

"Ada sekitar 57 orang disia-siakan oleh TWK dan dipastikan DPR sendiri," kata Saut menambahkan.

Seperti diketahui ada 1.274 pegawai KPK lulus TWK sedangkan 75 orang pegawai tidak lulus, seorang di antaranya memang memasuki masa pensiun.

Selanjutnya ada 1.271 pegawai yang memenuhi syarat sudah dilantik menjadi ASN pada 1 Juni 2021.

Namun, sebanyak 18 orang pegawai TMS telah mengikuti pelatihan bela negara dan akan menyusul dilantik sebagai ASN 15 September 2021.

Total 57 pegawai KPK diberhentikan dengan hormat oleh KPK pada 30 September 2021.

Ditambah seorang pegawai KPK lain yang belakangan ini dinyatakan TMS yakni Lakso Anindito.

Baca juga: KONDISI KPK Hari ini Jelang Pemecatan Novel Baswedan dkk,Pengamanan Berlebihan hingga Aksi Mahasiswa

Para pegawai KPK yang diberhentikan berasal dari berbagai jenjang jabatan mulai deputi, direktur hingga pegawai fungsional dan penyidik seperti Novel Baswedan, Yudi Purnomo, Rizka Anungnata, Harun Al Rasyid, Budi Agung Nugroho, dan nama-nama lain.

Belum Menentukan Sikap Direkrut ASN Polri

Satu dari 56 pegawai yang dipecat yakni Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap.

Baca juga: BERITA TERKINI Pemecatan 56 Pegawai KPK, BEM SI Siap Turun ke Jalan Lagi, Tuntut Firli Cabut SK 652

Novel Baswedan termasuk pegawai KPK yang ikut dipecat
Novel Baswedan termasuk pegawai KPK yang ikut dipecat (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Yudi Purnomo Harahap menyebut dirinya sudah tidak mempunyai beban lagi di KPK per hari ini.

Penyidik KPK itu pun sudah menyempatkan diri untuk pamit dengan rekan-rekannya yang lain di komisi antikorupsi.

"Ini bukan kata perpisahan hanya pengumuman jadi jangan sedih. Sehingga besok saya sudah lepas dari segala hak dan kewajiban sebagai pegawai KPK," ujar Yudi dalam keterangannya, Kamis (30/9/2021).

Yudi berkata, akan terus memberantas rasuah di Indonesia.

Menurutnya, melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia tidak hanya bisa dilakukan di KPK.

"Langkah saya boleh terhenti saat pimpinan periode ini, tapi semangat memberantas korupsi tak boleh mati justru harus bangkit dalam banyak arti," kata Yudi.

Yudi juga belum menentukan pilihan setelah pergi dari KPK.

Terbilang, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menawarkan dirinya bergabung dengan Korps Bhayangkara untuk tetap memberantas korupsi di Indonesia.

"Saya belum memutuskan akan ke mana, mungkin dalam beberapa saat ke depan, saya mau menikmati dulu hari hari bersama keluarga dan juga sahabat sahabat yang jarang bertemu," jelas Yudi.

BERITA TERKINI Pemecatan 56 Pegawai KPK, BEM SI Siap Turun ke Jalan Lagi, Tuntut Firli Cabut SK 652

(Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda/ Ilham Rian Pratama)

Baca Selanjutnya: pegawai dipecat kpk

Baca Selanjutnya: Asn polri

Baca Selanjutnya: Kpk

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved