Kronologi Perkenalan Siswi SMP Berusia 12 Tahun dengan Pegawai BUMN hingga Si Bocah Cantik Hamil
Pria berinisial TNM (44) itu, melakukan hubungan terlarang dengan siswi SMP berparas cantik yang masih berusia 12 tahun.
TRIBUN-MEDAN.COM - Seorang oknum pejabat pertamina di Pulau Sambau, Batam, Kepulauan Riau, harus berurusan dengan pihak berwajib.
Pria berinisial TNM (44) itu, melakukan hubungan terlarang dengan siswi SMP berparas cantik yang masih berusia 12 tahun.
Akibat perbuatan bejatnya tersebut, saat ini korban yang merupakan warga Batam hamil dan melahirkan.
Namun, bayi yang berada dalam kandungan korban tidak bisa diselamatkan.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang saat dikonfirmasi mengatakan kalau pelaku sudah diamankan oleh tim Macan Barelang Polresta Barelang.
Sejauh ini pelaku juga sudah mengakui perbuatan tak pantas tersebut.
Kepada petugas, pelaku mengaku sudah meniduri korban hingga berkali-kali.
Setiap melakukan tindakan asusila tersebut, pegawai BUMN ini selalu memberikan jajan sebesar Rp 300 ribu kepada korban.
Berkenalan saat acara fashion show
Dikutip dari Surya, TNM pelaku pencabulan kepada penyidik megatakan kalau dirinya kenal dengan korban saat menghadiri acara Fashion Show pada Februari tahun 2021 lalu.
Ketika itu, pelaku melihat korban dengan wajah cantik dan langsung tertarik untuk mendekati korban.
Pelaku mencoba berbagai cara untuk bisa mendapatkan nomor HP Korban.
Akhirnya pelaku berhasil mendapatkan nomor HP korban dari resepsionis Hotel tempat korban menginap.
Kemudian pelaku merayu korban dan mengajak obrolan ke arah hubungan intim layaknya orang dewasa.
Dengan iming-iming imbalan uang, akhirnya pelaku berhasil mengambil keperawanan korban.