VIRAL Pengantin Pria Ditendang Calon Mertua saat Ijab Kabul, Ini Penjelasan Polisi dan Penghulu KUA
Kasi Humas Polres Kota Bima, Iptu Jufri mengatakan penganiayaan terjadi karena K mendengar kara-kata tak enak dari keluarga mempelai pria.
TRIBUN-MEDAN.COM - Viral di media sosial sebuah video yang merekam wali nikah mengamuk dan tendang mempelai pria saat ijab kabul.
Video tersebut direkam di Kelurahan Oimbo, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima.
Wali nikah di video tersebut adalah K (54) dan calon menantunya berinsial AH (17).
Di video tersebut K yang menggunakan jas hitam dan menjabat tangan AH, calon menantunya. Acara akad nikah terlihat berjalan lancar.
K juga sempat membacakan syahadat.
Tiba-tiba terdengar suara perempuan yang membuat proses akad nikah terhenti dan K menendang calon menantu yang ada di depannya.
Saking kerasnya tendangan calon mertua, AH terlihat melindungi dirinya dengan tangan dan jatuh ke arah kiri.
Dipicu kata-kata tak pantas dari keluarga
Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Kota Bima, Iptu Jufri mengatakan penganiayaan terjadi karena K mendengar kara-kata tak enak dari keluarga mempelai pria.
"Keluarga dari korban melontarkan kata-kata yang kurang enak didengar oleh terlapor, sehingga saat terlapor mengucapkan lafadz kalimat syahadat di akhir kalimat, langsung mengucapkan kata-kata bote artinya monyet," kata Jufri dalam keterangan tertulisnya Rabu (29/9/2021) yang dikutip dari Kompas.com.
Ia menjelaskan acara tersebut dihadiri petugas KUA Kecamatan Rasanae Timur Qadafi serta saksi dari kedua calon mempelai.
Akibat ucapan tersebut, K marah hingga menendang calon menantunya.
"Akhirnya saat itu suasana menjadi ricuh, selanjutnya terlapor bangun dari duduknya karena emosi lalu menendang kearah kepala AH sebanyak satu kali dengan menggunakan lutut kanan," kata Jufri.
Petugas SPKT Polsek Rasanae Timur sempat datang ke lokasi pernikahan untuk mengamankan situasi. Sementara mempelai pria sempat diamankan ke rumah RT setempat.
Setelah situasi reda, keluarga pihak mempelai wanita meminta prosesi akad nikah tersebut dilanjutkan kembali.