Pegawai Puskesmas Ini Kerap Bergaya Lebih, Ternyata Hasil Korupsi Dana JKN BPJS Kesehatan

Menjawab pertanyaan Hakim Ketua Asad Lubis, Rosita mengaku kalau gaya terdakwa Esthi 'lebih' dari staf lainnya. 

TRIBUN MEDAN/GITA 
Sidang Perkara Korupsi Kapitasi Jaminan Kesehatan (JKN), dengan terdakwa Mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat Kota Medan, Esthi Wulandari terus bergulir di Pengadilan Tipikor Medan. 

Usai mendengar keterangan para saksi, majelis hakim menunda sidang pekan depan.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun dan Fauzan Irgi mengatakan bahwa  Terdakwa menambahkan angka di cak yang sudah ditandatangani Rosita untuk dicairkan.

Penambahan angka tersebut, terjadi dalam 8 kali penarikan cek pada Bank Sumut, diperuntukkan Terdakwa guna kepentingan pribadi.

Dana yang dikorupsikan tersebut merupakan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional dimana Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut berasal dari BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).

Perbuatan terdakwa pun mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.452.344.204, yang tertuang dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara.

Perbuatan Terdakwa Esthi Wulandari tersebut, kata Jaksa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved