BERAPA Gaji PNS dan Tunjangan PNS 2021 Sesuai Pangkat Golongan Terendah - Tertinggi, Berikut Daftar
Berapa besaran Gaji dan Tujangan PNS 2021? Berikut ini daftar gaji dan tunjangan PNS 2021 terbaru.
TRIBUN-MEDAN.com - Berapa besaran Gaji dan Tujangan PNS 2021?
Berikut ini daftar gaji dan tunjangan PNS 2021 terbaru.
Hitungan gaji CPNS terbaru 2021 ini urut dari yang paling rendah hingga tertinggi.
Baca juga: Dikira Hidup Enak Lepas Status PNS, Dulu Pesulap Ini Serius Mau Jadi Bupati
Baca juga: AKHIRNYA Terjawab Mengapa Suami Zaskia Gotik Masih Sering Datangi Rumah Mantan Istrinya Imel
Seperti yang diketahui tahun 2021 kali ini pemerintah kembali membuka CPNS dan PPPK 2021.
Setidaknya sebanyak 4 juta lebih CPNS dan PPPK akan direkrut.
Baca juga: Ketahuan Cara Syahrini Mendapat Honor Fantastis tak Biasa,Mbak You Pernah Beber Sumber Rezeki Incess
Saat ini proses penerimaan CPNS 2021 sudah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
SKD terdiri dari mata ujian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Tahun ini terdapat penambahan butir soal pada TKP yang semula 35 menjadi 45 soal.
Baca juga: LUPAKAN MASA LALU Nia Daniaty Minta Tolong Mantannya Farhat Abbas karena Putrinya Oi Terjerat Kasus
Sementara jumlah soal TWK sama dengan tahun sebelumnya yaitu 30 soal dan TIU 35 soal.
Nah, lalu berapa gaji PNS terbaru atau gaji PNS 2021?
Gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Artinya untuk gaji pokok, besarannya sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda.
Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun (berapa gaji PNS).
Baca juga: Saling Bongkar Honor Raffi Ahmad dan Ruben Onsu Siapa Tertinggi, Terkuak Rumah Mewah Landasan Heli
Baca juga: LUPAKAN MASA LALU Nia Daniaty Minta Tolong Mantannya Farhat Abbas karena Putrinya Oi Terjerat Kasus
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.