BERAPA Gaji PNS dan Tunjangan PNS 2021 Sesuai Pangkat Golongan Terendah - Tertinggi, Berikut Daftar

Berapa besaran Gaji dan Tujangan PNS 2021? Berikut ini daftar gaji dan tunjangan PNS 2021 terbaru.

Editor: Salomo Tarigan
istimewa via tribunpontianak
Gaji PNS dan Tunjangan PNS 2021 Sesuai Pangkat Golongan Terendah - Tertinggi 

TRIBUN-MEDAN.com - Berapa besaran Gaji dan Tujangan PNS 2021?

Berikut ini daftar gaji dan tunjangan PNS 2021 terbaru.

Hitungan gaji CPNS terbaru 2021 ini urut dari yang paling rendah hingga tertinggi.

Baca juga: Dikira Hidup Enak Lepas Status PNS, Dulu Pesulap Ini Serius Mau Jadi Bupati

Baca juga: AKHIRNYA Terjawab Mengapa Suami Zaskia Gotik Masih Sering Datangi Rumah Mantan Istrinya Imel

Seperti yang diketahui tahun 2021 kali ini pemerintah kembali membuka CPNS dan PPPK 2021.

Setidaknya sebanyak 4 juta lebih CPNS dan PPPK akan direkrut.

Baca juga: Ketahuan Cara Syahrini Mendapat Honor Fantastis tak Biasa,Mbak You Pernah Beber Sumber Rezeki Incess

Saat ini proses penerimaan CPNS 2021 sudah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

SKD terdiri dari mata ujian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Tahun ini terdapat penambahan butir soal pada TKP yang semula 35 menjadi 45 soal.

Baca juga: LUPAKAN MASA LALU Nia Daniaty Minta Tolong Mantannya Farhat Abbas karena Putrinya Oi Terjerat Kasus

Sementara jumlah soal TWK sama dengan tahun sebelumnya yaitu 30 soal dan TIU 35 soal.

Nah, lalu berapa gaji PNS terbaru atau gaji PNS 2021?

Gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Artinya untuk gaji pokok, besarannya sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda.

Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun (berapa gaji PNS).

Baca juga: Saling Bongkar Honor Raffi Ahmad dan Ruben Onsu Siapa Tertinggi, Terkuak Rumah Mewah Landasan Heli

Baca juga: LUPAKAN MASA LALU Nia Daniaty Minta Tolong Mantannya Farhat Abbas karena Putrinya Oi Terjerat Kasus

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved