Breaking News

Kencani Cewek Cantik Open BO, Oknum Satpol PP Tak Mampu Bayar, Dikeroyok hingga Viral

Betapa tidak malu, ulah oknum Satpol PP Pekanbaru berujung pengeroyokan setelah mengajak

Editor: Dedy Kurniawan
ISTIMEWA
Ilustrasi PSK. (ISTIMEWA) 

Karena para korban membatalkan pesanan sebelumnya di aplikasi Michat.

"Rata-rata para sindikat ini bekerjanya cepat, mereka mengambil uang korban, memukul lalu meninggalkan korban di hotel.

Banyak juga hotel di Pekanbaru ini yang menjadi modus atau tempat yang mereka pakai aplikasi Michat," urai Josina.

Terkait kejadian ini Josina mengimbau, agar masyarakat lebih bijak dan tidak menyalahgunakan aplikasi chatting atau media sosial. Seperti halnya memesan cewek PSK.

"Yang ada cewek malam itu sudah punya sindikat atau komplotan,” ujarnya.

“Pada saat beraksi mereka langsung datang ke kamar hotel dan melakukan pemerasan terhadap orang yang memesan (wanita) lewat aplikasi Michat tersebut," terang dia.

Sanksi menanti

Atas perbuatannya memesan wanita via aplikasi kencan online tersebut maka oknum non PNS di Satpol PP Pekanbaru terancam sanksi.

Pasalnya, perbuatan oknum Satpol PP itu melanggar Perda karena mendukung prostitusi.

"Kalau memang terbukti tentu kita proses," papar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (5/10/2021).

Menurutnya, secara etika oknum anggota satpol itu sudah melanggar.

Oknum tersebut juga terancam sanksi disiplin.

"Kita akan proses secara internal, kita juga pelajari dulu karena status yang bersangkutan non PNS," paparnya.

Dirinya mengaku belum mendapat informasi detil perihal keterlibatan oknum anggotanya dalam kejadian tersebut.

Ia juga menyebut pihaknya belum menerima laporan resmi dari kepolisian perihal kejadian itu.

Iwan tidak segan menjatuhkan sanksi terhadap anggotanya bila terbukti melanggar etik.

Ia pun menyiapkan sanksi dalam proses secara internal.

"Kalau terbukti memang melanggar etik ya kita proses, yang berangkutan juga kita kenakan hukum disiplin," tutur dia.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved