Cerita Seleb
Hak Jawab Hotma Sitompul Atas Pemberitaaan Tentang Putusan PERADI soal Cewek-cewek Cantik nan Bening
Hak Jawab Hotma Sitompul Atas Pemberitaaan: "Terkait Cewek-cewek Cantik nan Bening di Dekat Hotman Paris, PERADI Tegaskan Tak Melanggar Kode Etik"
TRIBUN-MEDAN.COM - Pada tanggal 29 Oktober 2021 lalu, Dewan Kehormatan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DKI Jakarta telah melakuan putusan terhadap kasus dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat yang terlapor Hotman Paris Hutapea.
Dalam putusan PERADI tersebut dinyatakan bahwa Hotman Paris Hutapea tidak melanggar Kode Etik Advokat.
Tribun Medan pun menaikkan berita dengan berjudul: "Terkait Cewek-cewek Cantik nan Bening di Dekat Hotman Paris, PERADI Tegaskan Tak Melanggar Kode Etik".
Maka dalam hal ini, Tribun-Medan.com telah mengoreksi isi pemberitaannya, bahwa Hotma Sitompul mengaku tidak ada hubungannya dengan putusan Kode Etik Advokat terkait cewek-cewek cantik atau bening tersebut.
"Bahwa pemberitaan tersebut di atas tidak benar, karena faktanya adalah Putusan Dewan Kehormatan Daerah PERADI menyatakan bahwa Hotma Sitompul sama sekali tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Advokat. Oleh karena itu, berita tersebut di atas yang menyatakan bahwa Hotman Paris memang telak dari Hotma Sitompul atas sidang kasus pelanggaran kode etik advokat adalah tidak benar dan menyesatkan," demikian hak jawab Hotma Sitompul yang diterima Tribun-Medan.com, Jumat (8/10/2021).
Dalam Hak Jawab Hotma Sitompul juga menjelaskan bahwa menjadi pokok Pengaduan Hotma Sitompul terhadap Hotman Paris adalah tentang Hotman Paris tidak mengupayakan jalan Damai dalam menangani perkara, Hotman Paris yang telah merendahkan harkat dan martabat.
"Advokat Hotman Paris yang mencari publisitas serta tidak Ksatria. Jadi pengaduan saya bukan tentang Hotman paris yang dikelilingi oleh cewek-cewek cantik atau bening," jelasnya.
Berikut Selengkapnya Hak Jawab Hotma Sitompul Atas Pemberitaaan: "Terkait Cewek-cewek Cantik nan Bening di Dekat Hotman Paris, PERADI Tegaskan Tak Melanggar Kode Etik"
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Dr. Hotma P.D. Sitompoel, SH., M.Hum.
2. Partahi Sihombing, SH.
3. Muara Karta Simatupang, SH.
4. Dr. Tommy Sihotang, SH, LL,M
Alamat Jalan Pangeran Antasari No. 79 A, RT.007/RW.007, Kel. Cipete Selatan, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan.
Kami selaku anggota masyarakat yang berkepentingan dan merasa dirugikan atas pemberitaan yang dilakukan oleh Media online Tribun Medan tertanggal 4 Oktober 2021, pukul 05:14 WIB dengan ini bermaksud menanggapi sekaligus memberikan hak jawab sehubungan dengan pemberitaan tersebut adapun dasar diajukannya hak jawab ini adalah sebagai berikut:
1. Bahwa artikel yang dimuat oleh Media online Tribun Medan pada hari Senin, 4 Oktober 2021, yang memuat judul berita “ Terkait Cewek-cewek Cantik nan Benin di Dekat Hotman Paris, PERADI, Tegaskan Tak Melanggar Kode Etik” adalah pemberitaan yang tidak didasarkan pada fakta.
2. Bahwa terhadap pemberitaan tersebut, kami menyatakan keberatan, kami menyampaikan Hak Jawab atas pemberitaan tersebut di atas, sebagai berikut:
a. Bahwa dalam berita tersebut, pada halaman pertama paragraph pertama pada pokoknya menyatakan: “Setelah menang telah dari Hotma Sitompul atas sidang kasus pelanggaran kode etik Advokat, Hotman Paris pun minta lawannya itu untuk segera bertobat”.
Bahwa atas isi berita tersebut, kami memberikan hak jawab, sebagai berikut:
Bahwa pemberitaan tersebut di atas tidak benar, karena faktanya adalah Putusan Dewan Kehormatan Daerah PERADI menyatakan bahwa Hotma Sitompul sama sekali tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Advokat. Oleh karena itu, berita tersebut di atas yang menyatakan bahwa Hotman Paris memang telak dari Hotma Sitompul atas sidang kasus pelanggaran kode etik advokat adalah tidak benar dan menyesatkan,
b. Bahwa selanjutnya dalam berita tersebut, pada halaman 3 pada pokoknya menyatakan: “Sebelumnya, Majelis Dewan Kehormatan PERADI memutuskan bahwa Hotman Paris tidak terbukti melanggar kode etik Advokat karena dikelilingi cewek-cewek cantik atau bening. Hal itu dilakukan Hotman Paris bukan disaat memakai jubbah atau dalam sidang perkara”.
Bahwa atas isi berita tersebut, saya memberikan hak jawab sebagai berikut:
Bahwa pemberitaan tersebut di atas tidak benar, karena faktanya adalah menjadi pokok Pengaduan Hotma Sitompul terhadap Hotman Paris adalah tentang Hotman Paris tidak mengupayakan jalan Damai dalam menangani perkara, Hotman Paris yang telah merendahkan harkat dan martabat.
Advokat, Hotman Paris yang mencari publisitas serta tidak Ksatria. Jadi pengaduan saya bukan tentang Hotman paris yang dikelilingi oleh cewek-cewek cantik atau bening.
3. Bahwa untuk memberikan pemberitaan yang akuran dan berimbang, kami meminta agar pihak Tribun Medan segera memuat berita yaitu Konferensi Pers yang kami lakukan pada tanggal 4 Oktober 2021 yang pada pokoknya menanggapi konferensi pers yang sebelumnya telah dilakukan oleh rekan Hotman Paris sesaat setelah pembacaan Putusan Dewan Kehormatan Peradi.
4. Bahwa perlu kami sampaikan, bahwa terhadap Putusan Dewan Kehormatan Daerah PERADI tersebut sedang dalam proses upaya Hukum Banding, dengan demikian kami meminta semua pihak untuk menghormati proses yang sedang berlangsung.
5. Bahwa untuk itu kami meminta agar Tribun Medan mencabut dan/ atau meralat substansi artikel dengan Judul Terkait Cewek-cewek Cantik Nan Bening di Dekat Hotman Paris, PERADI, Tegaskan Tak Melanggar Kode Etik” yang telah diposting pada tanggal 4 Oktober 2021 tersebut.
6. Bahwa hak jawab ini diajukan berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (11) dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers, Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik, Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik, Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, dan Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik.
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, dengan ini kami meminta kepada Media Online Tribun Medan agar dapat memuat hah jawab dan hak koreksi halaman pertama dan dalam kesemempatan pertama pada berita Tribun Medan.com selanjutnya, semata-mata demi keseimbangan dan aktualisasi pemberitaan, serta perlindungan hak-hak hukum kami sebagai anggota masyarakat.
Kami percaya surat kabar saudara akan memberikan pencerahan hukum bagi masyarakat awam.
Demikian hak jawab ini disampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami.
Dr, Hotma P.D. Sitompoel, SH, M.Hum, Dr. Tommy Sihotan, SH, LL.M, Partahi Sihombing, SH, dan Muara Karta Simatupang, SH.
Jakarta, 6 Oktober 2021.
Pada poin 3 hak jawabnya, Hotma Sitompul meminta Tribun-Medan.com memuat berita konferensi pers yang dilakukan pihaknya pada 4 Oktober 2021.
Berikut link beritanya:
1. Baca juga: Bukti Foto Hotman Paris dengan Seorang Wanita Disebut Hotma Sitompul Sebagai Pelanggaran Kode Etik
2. Baca juga: Hotma Sitompul Peringatkan Hotman Paris: Janganlah Mengadu Saya dengan Mertua Saya
3. Baca juga: Hotma Sitompoel Nilai Hotman Paris Tak Utamakan Perdamaian saat Mendampingi Desiree Tarigan
4. Baca juga: Hakim Dinilai tak Adil, Hotma Sitompul Beber Foto Mesra Hotman Paris dengan Wanita
5. Baca juga: SEMAKIN MEMANAS! Hotma Sitompul Perlihatkan Foto Hotman Paris Peluk Wanita Berbikini
Redaksi Tribun-Medan.com, telah memenuhi enam poin hak jawab yang disampaikan Dr Hotma PD Sitompoel SH MHum yang diterima redaksi secara pada Jumat (08/10/2021).
Mohon maaf jika ada kesalahan koreksi. Terima Kasih.
