Cerita Seleb
Terkait Cewek-cewek Cantik nan Bening di Dekat Hotman Paris, PERADI Putuskan Tak Melanggar Kode Etik
Dua pengacara kondang yakni Hotman Paris Hutapea dan Hotma Sitompoel diketahui belakangan ini masih berseteru.
TRIBUN-MEDAN.COM - Setelah sidang putusan pertama kasus pelanggaran kode etik advokat, Hotman Paris meminta kuasa hukum lawannya untuk segera bertobat.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Daerah PERADI DKI Jakarta melanggar sidang kode etik advokat.
Ternyata PERADI tidak menemukan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hotman Paris.
Sementara itu, Hotman Paris turut melapor balik pihak-pihak lawan dengan aduan yang sama.
Kini, menang atas persidangan, Hotman Paris minta para seterunya untuk tobat.
“Jadi pengacaramu sudah dihukum, tolong Anda bertaubat,” ucap Hotman Paris Hutapea di kantor hukumnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (29/9/2021).
Meski seterunya sudah kalah telak, Hotman Paris tetap bakal banding. Pasalnya, Hotman Paris tidak terima jika ketiganya hanya diskors tiga dan enam bulan.
“Dan saya akan tetap mengajukan banding. Hukuman 6 bulan terhadap Muara Karta terlalu ringan,” pungkasnya yang dikutip dari Tribunnews.com.
Sebagaimana dalam pemberitaan sebelumnya, Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DKI Jakarta menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik, terhadap teradu Hotman Paris.
Dimana Hotman Paris diadukan oleh Tim Kuasa Hukum dari Hotma Sitompul ke Dewan Kehormatan PERADI DKI Jakarta, karena diduga melanggar kode etik Advokat.
Dalam persidangan yang digelar secara virtual, Hotman Paris selaku teradu dinyatakan tidak bersalah dalam pengaduan pelanggaran kode etik Advokat.
"Satu, menerima pengaduan dari pengadu. Kedua, menyatakan pengaduan pengadu tidak tidak terbukti," kata Majelis Hakim Ketua, Jack Rudolf Sidabutar dalam persidangan, Rabu (29/9/2021).
"Ketiga, menyatakan teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik," sambungnya.
Jack Rudolf Sidabutar juga menghukum pengadu membayar biaya perkara sebesar Rp 5 juta ke Dewan Kehormatan PERADI DKI Jakarta.
Bukan itu saja, Hotman Paris juga tidak terbukti melanggar kode etik Advokat karena sering berfoto dengan cewek-cewek cantik atau bening.
Menurut Hotman, dirinya dilaporkan karena telah berdansa dengan wanita cantik dan berenang menggunakan celana kolor.
"Jadi hari ini ada dua kasus pelanggaran kode etik yang telah diputus oleh Dewan Kehormatan Daerah Peradi DKI Jakarta," kata Hotman.
"Satu, pengaduan terhadap Hotman Paris, katanya aku melanggar kode etik advokat. Di dalam pengaduannya, Hotman Paris dansa-dansa dengan cewek cantik, karena Hotman Paris berenang pakai kolor. Itulah tuduhannya, katanya itu melanggar kode etik," paparnya.
Baca juga: Bukti Foto Hotman Paris dengan Seorang Wanita Disebut Hotma Sitompul Sebagai Pelanggaran Kode Etik
Baca juga: Hotma Sitompul Peringatkan Hotman Paris: Janganlah Mengadu Saya dengan Mertua Saya
Baca juga: Hotma Sitompul Peringatkan Hotman Paris: Janganlah Mengadu Saya dengan Mertua Saya
Baca juga: Hak Jawab Hotma Sitompul Atas Pemberitaan Tribun Medan Ihwal Keputusan Majelis Hakim PERADI
Baca juga: Hak Jawab Hotma Sitompul Atas Pemberitaaan Tentang Putusan PERADI soal Cewek-cewek Cantik nan Bening
Kepada awak media, Hotman Paris sendiri mengaku senang dengan hasil putusan Peradi. Sebab, ia bisa tenang berdansa dengan wanita-wanita cantik seperti sebelumnya.
"Saya khawatir kalau saya nggak bisa dansa gimana dong? Makanya saya lawan," terang Hotman Paris.
"Akhirnya Dewan Kehormatan Peradi menolak pengaduan teradu. Tidak terbukti Hotman Paris melakukan pelanggaran kode etik. Itu kasus pertama. Jadi nggak perlu lagi saya berenang di Bali pakai jas. Emang kalau renang di Bali harus pakai jas atau kimono? Anda bisa menilai," bebernya.
Hotman menambahkan tiga pengacara Hotma Sitompul berharap mengucapkan terima kasih kepadanya. Karena adanya kasus ini nama mereka semakin terkenal.
"Kasus kedua, Hotman Paris balas. Saya mengadukan empat orang. Karena si Hotma Sitompul prinsipal dalam kasus tersebut maka ia tidak dihukum. Yang dihukum adalah pengacaranya, saya dengar jelas Partahi Sihombing diskors tiga bulan, sedangkan Muara Karta enam bulan. Jadi, saudara Partahi, Muara Karta, Tommy Sihotang, Anda harus berterima kasih sama saya. Saya tidak pernah melihat anda masuk TV. Setelah kasus ini gara-gara kepopuleran Hotman Paris, Anda jadi sering masuk TV," ujarnya.
Lalu, Hotman Paris mengunggah ulang video yang dianggap pihak lawan sebagai pelanggaran kode etik Advokat dengan keterangan video yang sangat menohok.
"Vidio tiktok yg dibuat tahun 2019 ini dijadikan Pengadu sebagai alasan bhw Hotman Paris melanggar Kode Etik Advokat di tahun 2021. !!Aduhhhhh apa yg terjadi thdp manusia di bumi ini? Emang lagi tiktok sekalian lagi bertugas sebagai advokat?? Ngak ada kaitan kata Majelis Hakim Dewan Kehormatan Advokat! Aduh aduh : memang Hotman sudah amat ngetop dan suksee tapi ayok bersaing yg sehat Lae! Udah tua gini ayok hidup tenang damai di bumi! Ini aku sedang serapan dgn roti yg baru di hidangkan istriku! Enaaaj buatan istri ! Ya Mamiiiiiii," tulis@hotmanparisofficial.
"Wahai wanita cantik dan bening bening mendekat ke laki yg mapan dan terkenal! Apa ini melanggar kode etik advokat? Foto dgn si bening??" tulisnya.
"Ampun jangan buat aduan baru ke Kode Etik Advokat karena vidio ini! Aku cuma mau hidup bahagia," tulisnya lagi.
(*/tribunmedan/ tribunnews)
