Cerita Seleb
Hak Jawab Hotma Sitompul Atas Pemberitaaan Tentang Putusan PERADI soal Cewek-cewek Cantik nan Bening
Hak Jawab Hotma Sitompul Atas Pemberitaaan: "Terkait Cewek-cewek Cantik nan Bening di Dekat Hotman Paris, PERADI Tegaskan Tak Melanggar Kode Etik"
TRIBUN-MEDAN.COM - Pada tanggal 29 Oktober 2021 lalu, Dewan Kehormatan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DKI Jakarta telah melakuan putusan terhadap kasus dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat yang terlapor Hotman Paris Hutapea.
Dalam putusan PERADI tersebut dinyatakan bahwa Hotman Paris Hutapea tidak melanggar Kode Etik Advokat.
Tribun Medan pun menaikkan berita dengan berjudul: "Terkait Cewek-cewek Cantik nan Bening di Dekat Hotman Paris, PERADI Tegaskan Tak Melanggar Kode Etik".
Maka dalam hal ini, Tribun-Medan.com telah mengoreksi isi pemberitaannya, bahwa Hotma Sitompul mengaku tidak ada hubungannya dengan putusan Kode Etik Advokat terkait cewek-cewek cantik atau bening tersebut.
"Bahwa pemberitaan tersebut di atas tidak benar, karena faktanya adalah Putusan Dewan Kehormatan Daerah PERADI menyatakan bahwa Hotma Sitompul sama sekali tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Advokat. Oleh karena itu, berita tersebut di atas yang menyatakan bahwa Hotman Paris memang telak dari Hotma Sitompul atas sidang kasus pelanggaran kode etik advokat adalah tidak benar dan menyesatkan," demikian hak jawab Hotma Sitompul yang diterima Tribun-Medan.com, Jumat (8/10/2021).
Dalam Hak Jawab Hotma Sitompul juga menjelaskan bahwa menjadi pokok Pengaduan Hotma Sitompul terhadap Hotman Paris adalah tentang Hotman Paris tidak mengupayakan jalan Damai dalam menangani perkara, Hotman Paris yang telah merendahkan harkat dan martabat.
"Advokat Hotman Paris yang mencari publisitas serta tidak Ksatria. Jadi pengaduan saya bukan tentang Hotman paris yang dikelilingi oleh cewek-cewek cantik atau bening," jelasnya.
Berikut Selengkapnya Hak Jawab Hotma Sitompul Atas Pemberitaaan: "Terkait Cewek-cewek Cantik nan Bening di Dekat Hotman Paris, PERADI Tegaskan Tak Melanggar Kode Etik"
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Dr. Hotma P.D. Sitompoel, SH., M.Hum.
2. Partahi Sihombing, SH.
3. Muara Karta Simatupang, SH.
4. Dr. Tommy Sihotang, SH, LL,M
Alamat Jalan Pangeran Antasari No. 79 A, RT.007/RW.007, Kel. Cipete Selatan, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan.
Kami selaku anggota masyarakat yang berkepentingan dan merasa dirugikan atas pemberitaan yang dilakukan oleh Media online Tribun Medan tertanggal 4 Oktober 2021, pukul 05:14 WIB dengan ini bermaksud menanggapi sekaligus memberikan hak jawab sehubungan dengan pemberitaan tersebut adapun dasar diajukannya hak jawab ini adalah sebagai berikut:
