Cerita Seleb

Hak Jawab Hotma Sitompul Atas Pemberitaaan Tentang Putusan PERADI soal Cewek-cewek Cantik nan Bening

Hak Jawab Hotma Sitompul Atas Pemberitaaan: "Terkait Cewek-cewek Cantik nan Bening di Dekat Hotman Paris, PERADI Tegaskan Tak Melanggar Kode Etik"

Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
Hotma Sitompul Beber Bukti Foto Mesra Hotman Paris dengan Seorang Wanita. 

1.       Bahwa artikel yang dimuat oleh Media online Tribun Medan pada hari Senin, 4 Oktober 2021, yang memuat judul berita “ Terkait Cewek-cewek Cantik nan Benin di Dekat Hotman Paris, PERADI, Tegaskan Tak Melanggar Kode Etik” adalah pemberitaan yang tidak didasarkan pada fakta.

2.       Bahwa terhadap pemberitaan tersebut, kami menyatakan keberatan, kami menyampaikan Hak Jawab atas pemberitaan tersebut di atas, sebagai berikut:

a.       Bahwa dalam berita tersebut, pada halaman pertama paragraph pertama pada pokoknya menyatakan: “Setelah menang telah dari Hotma Sitompul atas sidang kasus pelanggaran kode etik Advokat, Hotman Paris pun minta lawannya itu untuk segera bertobat”.

Bahwa atas isi berita tersebut, kami memberikan hak jawab, sebagai berikut:

Bahwa pemberitaan tersebut di atas tidak benar, karena faktanya adalah Putusan Dewan Kehormatan Daerah PERADI menyatakan bahwa Hotma Sitompul sama sekali tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Advokat. Oleh karena itu, berita tersebut di atas yang menyatakan bahwa Hotman Paris memang telak dari Hotma Sitompul atas sidang kasus pelanggaran kode etik advokat adalah tidak benar dan menyesatkan,

b.      Bahwa selanjutnya dalam berita tersebut, pada halaman 3 pada pokoknya menyatakan: “Sebelumnya, Majelis Dewan Kehormatan PERADI memutuskan bahwa Hotman Paris tidak terbukti melanggar kode etik Advokat karena dikelilingi cewek-cewek cantik atau bening. Hal itu dilakukan Hotman Paris bukan disaat memakai jubbah atau dalam sidang perkara”.

Bahwa atas isi berita tersebut, saya memberikan hak jawab sebagai berikut:

Bahwa pemberitaan tersebut di atas tidak benar, karena faktanya adalah menjadi pokok Pengaduan Hotma Sitompul terhadap Hotman Paris adalah tentang Hotman Paris tidak mengupayakan jalan Damai dalam menangani perkara, Hotman Paris yang telah merendahkan harkat  dan martabat.

Advokat, Hotman Paris yang mencari publisitas serta tidak Ksatria. Jadi pengaduan saya bukan tentang Hotman paris yang dikelilingi oleh cewek-cewek cantik atau bening.

3.       Bahwa untuk memberikan pemberitaan yang akuran dan berimbang, kami meminta agar pihak Tribun Medan segera memuat berita yaitu Konferensi Pers yang kami lakukan pada tanggal 4 Oktober 2021 yang pada pokoknya menanggapi konferensi pers yang sebelumnya telah dilakukan oleh rekan Hotman Paris sesaat setelah pembacaan Putusan Dewan Kehormatan Peradi.

4.       Bahwa perlu kami sampaikan, bahwa terhadap Putusan Dewan Kehormatan Daerah PERADI tersebut sedang dalam proses upaya Hukum Banding, dengan demikian kami meminta semua pihak untuk menghormati proses yang sedang berlangsung. 

5.       Bahwa untuk itu kami meminta agar Tribun Medan mencabut dan/ atau meralat substansi artikel dengan Judul Terkait Cewek-cewek Cantik Nan Bening di Dekat Hotman Paris, PERADI, Tegaskan Tak Melanggar Kode Etik” yang telah diposting pada tanggal 4 Oktober 2021 tersebut.

6.       Bahwa hak jawab ini diajukan berdasarkan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1 ayat (11) dan Pasal 3 ayat  (1) Undang-Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers, Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik, Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik, Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, dan Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik.

Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, dengan ini kami meminta kepada Media Online Tribun Medan agar dapat memuat hah jawab dan hak koreksi halaman pertama dan dalam kesemempatan pertama pada berita Tribun Medan.com selanjutnya, semata-mata demi keseimbangan dan aktualisasi pemberitaan, serta perlindungan hak-hak hukum kami sebagai anggota masyarakat.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved