MIRISNYA Nasib Orang Miskin di Mata Hukum, Sudah Babak Belur Dihajar Preman, Malah Jadi Tersangka
Polsek Percut Seituan menetapkan pedagang wanita, Liti Wari Gea yang dipukuli preman menjadi tersangka.
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra |
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Polsek Percut Seituan menetapkan pedagang wanita, Liti Wari Gea yang dipukuli preman menjadi tersangka.
Kapolsek Percut Seituan, AKP Jan Piter Napitupulu mengatakan pihaknya belum menahan dan hanya menetapkan sebagai tersangka.
"Ibunya belum kita tahan, masih ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya kepada Tribun Medan, Jumat (8/10/2021).
Jan Piter mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Gea.
"Masih diperiksa. Hasil pemeriksaan lah nanti bagaimana hasilnya," terangnya.
Terkait status dari preman tersebut apakah juga ditetapkan sebagai tersangka atau tidak, Jan Piter tidak menjawabnya.
Ia malah pergi dengan alasan sedang menuju lokasi yang sedang ada masalah.
"Ini ada kasus ini. Kasian kali. Saya pergi dulu ya," katanya sambil pergi meninggalkan lokasi.
Diketahui, Penetapan tersangka tertuang dalam surat panggilan Nomor: S.Pgl/642/IX/2021/Reskrim atas nama Litiwati Iman Gea dan viral di sosial media Facebook yang diunggah pemilik akun Rosalinda Gea.
Melalui telepon seluler, Gea yang dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa dirinya diminta hadir untuk memberikan keterangan dengan status tersangka.
"Ia (dipanggil jadi tersangka)," ujarnya, Kamis (7/10/2021) malam.
Saat disinggung terkait penetapan dirinya menjadi tersangka, Gea menjelaskan dirinya tidak dapat berbicara dikarenakan ia tengah mendapat perawatan medis di salah satu rumah sakit swasta di Tembung.
Pedagang Babak Belur Dihajar Preman
Sebelumnya seorang pedagang wanita di Pasar Gambir, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) diduga dianiaya oleh preman pada Minggu (5/9/2021) pagi.
Kejadian itu lantas terekam video dan viral di media sosial.