Tipu Pasutri Ratusan Juta Berkedok Investasi, Novalina Dihukum Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Setelah membacakan putusan, baik terdakwa yang dihadirkan secara online dan penuntut umum menyatakan pikir.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Nekat tipu pasangan suami istri (Pasutri) berkedok investasi hingga miliaran rupiah, Novalina Kamal kini divonis 3,5 Tahun Penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (8/10/2021).
"Mengadili, menjatuhkan terdakwa Novalina Kamal dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Dahlia Panjaitan.
Baca juga: Si Jago Merah Melahap Dua Rumah di Jalan Dalil Tani Siantar, Pemilik Histeris
Dikatakan hakim adapun yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian, serta tidak ada itikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan uang kepada korban.
"Terdakwa jelas mencari keuntungan untuk diri sendiri dengan membujuk korbannya," kata hakim.
Perbuatan ia terdakwa, kata hakim sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Setelah membacakan putusan, baik terdakwa yang dihadirkan secara online dan penuntut umum menyatakan pikir.
Putusan tersebut lebih berat daei tuntutan M Rizqi Darmawan yang sebelumnya meminta supaya terdakwa dihukum 3 tahun penjara.
Dikatakan Jaksa dalam dakwaannya bahwa perkara ini, bermula pada Oktober 2019, dimana Pasangan Suami Istri Lawi Sunarpin dan Dolly dibujuk oleh terdakwa yang merupakan warga Jalan Kemiri, Kelurahan Silalas, untuk investasi bahan material dari PT Waskita Beton Precast Tbk dengan keuntungan 5 persen, dengan catatan setiap keuntungan akan diserah melalui cek berjangka yang bisa dicairkan selama 6 bulan.
Merasa yakin, korban pun melakukan pengiriman atau transfer sebanyak 7 kali kepada terdakwa dengan total keseluruhan Rp 2.440.000.000.
Diawal hingga tahapan kelima selalu lancar, karena setiap transfer yang dilakukan korban, terdakwa selalu memberikan cek berjangka selama 6 bukan untuk dicairkan. Tapi pada saat cek ke-6 dan ke-7 mulai macat.
Baca juga: CERITA PILU Tiga Anak Saya Diperkosa Sampai ke Istana, KSP: Melukai Nurani dan Keadilan Masyarakat
"Terutama saat pencairan pada 29 Januari 2021 dan 23 Februari 2021, dana tidak mencukupi," kata Jaksa
Dimana terdakwa terus menghindar, korban akhirnya mendatangi PT Waskita Beton Precast Tbk tentang informasi penanaman investasi material tersebut.
Setelah di cek ternyata terdakwa tidak berhubungan dengan Waskita ditambah proyek investasi sama sekali tidak ada.
Akibat dari perbuatan terdakwa yang belum mengembalikan sisa pembayaran maka korban dirugikan sebesar Rp 900 juta.
(cr21/tribun-medan.com)


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											