Di Penjara karena Kasus Suap, Mantan Bupati Labura H Buyung Kembali Disidang

Ia menjelaskan bahwa Wildan dan H Buyung akan menjalani sidang perdana pada Senin, 11 Oktober 2021 mendatang.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/GITA 
Mantan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Puji Suhartono dan mantan wakil ketua Komisi IX DPR RI periode 2014-2019 dari fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz dihukum 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Baru divonis pidana penjara selama 1 Tahun dan 6 bulan pada 8 April 2021 lalu karena terbukti suap pejabat, H. Kharuddin Syah alis H. Buyung kembali diadili terkait dugaan korupsi dana Pemungutan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dari Sektor Perkebunan tahun Anggaran 2013-2015.

Berdasarkan informasi yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan mencatat, bahwa mantan Bupati Labuhanbatu Utara itu akan disidang pada Senin, 11 Oktober 2021.

Tidak hanya H. Buyung, dalam kasus yang serupa, Mantan Bupati Labuhanbatu Selatan dua periode, Wildan Aswan Tanjung juga diadili dalam jadwal yang sama di Pengadilan Negeri Medan.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Imanuel Tarigan saat dikonfirmasi tribunmedan.com membenarkan hal tersebut.

Ia menjelaskan bahwa Wildan dan H Buyung akan menjalani sidang perdana pada Senin, 11 Oktober 2021 mendatang.

Baca juga: Profesi Suaminya Pilot & Gaji Lebih Gede dari Presiden, Artis Ini Tak Gengsi Berfoto Sama Ariel NOAH

"Sudah kita jadwalkan, sidang perdananya nanti digelar Senin, 11 Oktober 2021," katanya, Sabtu (9/10/2021).

Dijelaskan Imanuel adapun formasi Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Wildan, yakni Wakil Ketua PN Medan, Saut Maruli Tua Pasaribu, SH.MH, Immanuel SH MH dan Ibnu Kholik SH.MH.

"Dan Panitera Pengganti (PP) Parlin Harahap SH," pungkasnya.

Sebagaimana tercantum dalam SIPP PN Medan menyebutkan, bahwa Haji Buyung bersama Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Labura pada tahun 2013 Drs. Faizal Irwan Dalimunthe (telah disidangkan dan diputus oleh Pengadilan Negeri Medan), diduga korupsikan dana Pemungutan PBB dari Sektor Perkebunan senilai Rp 2.186.469.295,00

Rangkaian perbuatan  tersebut, diduga dilakukan sejak Tahun Anggaran 2013 hingga 2015.

Dugaan penyalagunaan  penggunaan dana Biaya Pemungutan PBB dari Pemerintah Pusat tersebut, diduga berawal pada TA 2013 oleh H Buyung selaku Bupati Labura, pada waktu itu bekerjasama dengan Armada Pangaloan selaku Kabid pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Ahmad Fuad Lubis selaku Kadis DPPKAD Kabupaten Labura.

Kemudian, berlanjut pada tahun anggaran 2014 hingga 2015. Pada tahun itu H Buyung bekerja sama dengan Armada dan Faizal Irwan selaku Kadis DPPKAD Kabupaten Labura.

Dalam pelaksanaan penggunaan dana biaya pungut PBB sektor perkebunan baik pada tahun anggaran 2013, 2014 dan tahun anggaran 2015 telah disalahgunakan sehingga  tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya.

Baca juga: PELAKU Pembunuhan di Hotel Hawai Tabrak Palang Besi saat Melarikan Diri Gunakan Mobil Wuling Putih

Perbuatan Terdakwa H. Kharuddin Syah, Se Alias H. Buyung duduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.-

Atau pasal 3jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Diketahui sebelumnya, H Buyung telah divonis bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana suap kepada Mantan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Puji Suhartono dan mantan wakil ketua Komisi IX DPR RI periode 2014-2019 dari fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz untuk melancarkan pencairan dana pembangunan di Labura. 

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved