Breaking News

Materi Belajar Sekolah

Materi Belajar IPS Kelas 8: Pahami Makna dari Tiap Alinea UUD 1945

Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) adalah konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) melaksanakan pengibaran bendera saat Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Indonesia ke-74 Tahun 2019, di Lapangan Merdeka, Medan, Sabtu (17/8/2019). Upacara yang berlangsung tersebut dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan RI sekaligus mengenang perjuangan para pahlawan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Materi belajar ini penting untuk memahami makna dari tiap alinea UUD 1945. 

Setiap alinea UUD 1945 memiliki makna untuk kepentingan negara. 

Terkadang timbul pertanyaan di kelas untuk menyebutkan makna dari alinea pembukaan UUD 1945.

Nah, agar tidak salah lagi dan bisa menjawab pertanyaan itu. 

Silakan baca artikel ini.

Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) adalah konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pembukaan UUD 1945 merupakan hukum dasar yang menjadi sumber dasar dari seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Lantas, apa makna dari pembukaan UUD 1945 itu?

Sebelum kita mengetahui lebih jauh mengenai makna yang terkandung dalam pembuakaa UUD 1945, ada baiknya jika kita isi dari pembukaan tersebut.

Baca juga: Materi Belajar Bahasa Indonesia: Cara Membuat Karya Tulis Ilmiah serta Strukturnya

Baca juga: Materi Belajar Bahasa Indonesia: Pengertian dan Jenis-jenis Paragraf Serta Ciri-cirinya

Seperti diketahui, pembukaan UUD 1945 berbunyi “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.

“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur”.

“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.

“Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia,

yang terbentuk dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.

Berikut penjelasannya untuk masing-masing alinea:

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved