Oknum TNI Jualan Sabu

Jual 1 Kg Sabu, Anggota Kodam I/BB yang Bertugas di Denpom I/5 Dibekuk Polrestabes Medan

Anggota TNI Kodam I/BB yang berdinas di Denpom I/5 ditangkap Polrestabes Medan jualan 1 kilogram sabu. Berikut ulasannya

Editor: Array A Argus
Ilustrasi oknum TNI yang melakukan pelanggaran. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Peredaran narkoba di Sumatera Utara ternyata tidak hanya melibatkan oknum kepolisian saja.

Belum lama ini, polisi mengungkap adanya keterlibatan oknum TNI Kodam I/Bukit Barisan yang berdinas di Detasemen Polisi Militer I/5 Medan.

Menurut informasi di Polrestabes Medan, Sat Res Narkoba Polrestabes Medan ada menangkap Sertu ABD, anggota Kodam I/BB yang berdinas di Denpom I/5 Medan.

Sertu ABD ditangkap bersama barang bukti 1.020,76 gram atau 1 kilogram sabu. 

Baca juga: Oknum Perwira TNI Berhubungan Sesama Jenis Dipecat, Bercinta di Kos dengan Sesama Prajurit Laki-laki

Terkait hal ini, belum ada keterangan dari Polrestabes Medan, karena melibatkan oknum TNI.

Kepala Penerangan Kodam I/BB, Kolonel Inf Donald Erickson Silitonga mengatakan bahwa benar ada anggota Kodam I/BB yang berdinas di Denpom I/5 Medan ditangkap membawa narkoba.

"Setelah ditangkap Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, oknum itu diserahkan ke kesatuanya lantaran terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.020,76 gram," kata Donald, Rabu (13/10/2021).

Dia mengatakan, saat ini anggota Kodam I/BB yang berdinas di Denpom I/5 Medan itu tengah diproses hukum atas dasar nomor laporan II/A-II/VIII/2021/ Idik pertanggal 31 Juli 2021.

Baca juga: BREAKING NEWS Korban Penculikan Oknum TNI Desersi Diikat Kabel dan Dipukuli Kayu di Bagian Mata

Disinggung lebih lanjut mengenai penangkapan Serda ABD, Donald enggan merincinya.

Dia hanya membenarkan bahwa ada anggota Kodam I/BB yang berdinas di Denpom I/5 Medan ditangkap terkait kasus narkoba.

Atas kasus ini, Serda ABD dijerat Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 115 ayat (1) Undang-undang tentang narkotika tahun 2009 dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Baca juga: KAPOLSEK Percut Seituan Resmi Dicopot setelah Korban Premanisme malah Dijadikan Tersangka

"Pada 26 Agustus 2021 berkas perkaranya bersama tersangka telah diserahkan ke Otmil I-02 Medan. Saat, tersangka sudah ditahan di Staltahmil Pomdam I/BB  dalam penunturan Otmil I-02 Medan," tutupnya.

Baca juga: Oknum TNI Loncat dari Jembatan Suramadu, Tinggalkan Surat untuk Istri Dalam Tas

Informasi lain di Polrestabes Medan, penangkapan Serda ABD terjadi setelah polisi melakukan under cover buy.

Awalnya polisi menerima informasi terkait adanya pihak yang bisa menyediakan sabu dalam jumlah besar. 

Atas informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berusaha berkomunikasi dengan si penjual sabu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved