MAKI Tantang KPK soal Lili Pintauli Diduga Urusi Kasus Tanjungbalai, Desak Hadirkan Lili di Sidang
Pimpinan KPK Lili Pintauli jadi sasaran kritik.Nama Lili berkali-kal disebut dalam sidang kasus suap jual beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) T
TRIBUN-MEDAN.com - Pimpinan KPK Lili Pintauli jadi sasaran kritik.
Nama Lili berkali-kali disebut dalam sidang kasus suap jual beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menduga Lili Pintauli mengurusi perkara tersebut.
MAKI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendatangkan Komisioner Lili Pintauli Siregar pada sidang lanjutan perkara suap jual beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pemanggilan dinilai penting guna mengungkap keterangan dari Lili terkait dengan kasus yang menjerat eks Walikota Tanjungbalai Muhammad Syahrial.
"Otomatis untuk memperjelas ini adalah memanggil Lili Pintauli ke Pengadilan Tipikor menjadi saksi ini perlu karena tugasnya KPK kan termasuk transparan," kata Boyamin saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (13/10/2021).
Boyamin juga menegaskan, sikap KPK untuk menghadirkan Lili Pintauli Siregar dalam sidang tersebut juga sebagai bukti kerja KPK kepada masyarakat.
Atas hal itu dia menantang lembaga antirasuah itu untuk berani menghadirkan Komisionernya dalam persidangan mendatang.
"Ketika ini (kesaksian) dibutuhkan, (KPK) harus justru memberikan contoh kepada masyarakat yaitu pimpinannya harus jadi saksi dan bersedia jadi saksi di Pengadilan," kata Boyamin.
"Maka dari itu saya tunggu keberanian KPK sendiri untuk memanggil pimpinan KPK Lili Pintauli untuk dibawa ke sebagai Saksi di pengadilan Jakarta Pusat Untuk didengar keterangannya," tukasnya.
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar dalam sidang suap jual beli jabatan Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Diketahui nama Lili Pintauli Siregar, berulang kali disebut-sebut oleh sejumlah pihak, misalnya, mantan Walikota Tanjungbalai Muhamad Syahrial, eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, dan bekas Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada.
Hal itu juga didasari atas adanya komunikasi antara Lili Pintauli Siregar dengan tersangka suap jual beli jabatan yakni eks Walikota Tanjungbalai M. Syahrial.
"Gampang, untuk merespon kesaksian M. Syahrial itu, dalam persidangan berikutnya KPK menghadirkan saksi Lili Pintauli Siregar ke persidangan di Pengadilan Tipikor," kata koordinator MAKI Boyamin Saiman, saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Rabu (13/10/2021).
Diketahui dalam pengurusan perkara ini, M. Syahrial menyebutkan kalau dirinya menjalin komunikasi dengan Lili Pintauli Siregar yang juga merupakan wakil ketua KPK.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pimpinan-kpk-lili-pintauli-siregar-tengah.jpg)