Materi Belajar Sekolah
Materi Belajar Ekonomi Siswa: Pengertian Impor dan Manfaatnya
Materi belajar sekolah tentang pengertian impor dan manfaatnya bagi perekonomian nasional Indonesia.
TRIBUN-MEDAN.com - Materi belajar sekolah tentang pengertian impor dan manfaatnya bagi perekonomian nasional Indonesia.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), impor adalah pemasukan barang dan sebagainya dari luar negeri. Mengimpor adalah kegiatan memasukkan barang dagangan dan sebagainya dari luar negeri.
Pengimpor adalah orang (perusahaan dan sebagainya) yang mengimpor. Pengimporan berarti proses, cara, perbuatan mengimpor.
Kebalikan dari impor adalah ekspor, yaitu kegiatan menjual barang atau jasa ke luar negeri. Pihak penjual disebut eksportir sedangkan pihak pembeli disebut importir.
Kegiatan ekspor impor berdasar hukum Undang-undang No. 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 1995 tentang Cukai.
Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2006, impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean dalam hal ini wilayah negara Republik Indonesia.
Sedangkan ekspor, dalam undang-undang tersebut, adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
Impor dalam perdagangan luar negeri
Istilah ekspor impor merupakan transaksi perdagangan internasional (international trade) atau bisnis internasional (international business).
Perdagangan internasional adalah perdagangan yang melibatkan para pihak lebih dari satu negara.
Adrian Sutedi dalam Hukum Ekspor Impor (2014) menjelaskan bahwa perdagangan internasional terutama dilaksanakan melalui perjanjian jual beli. Perjanjian jual beli internasional dikenal dengan perjanjian ekspor impor.
Pada perkembangan perdagangan internasional, cara pembayaran dengan uang tunai dianggap kurang aman.
Sebagai pengganti uang tunai digunakan sistem pembayaran menggunakan surat berharga.
Penggunaan surat berharga bertujuan menghemat waktu dan biaya para pengusaha yang berdomisili di tempat lain.
Selain itu, penggunaan uang tunai rentan mengalami gangguan seperti hilang atau perampokan.
Purwosutjipto dalam Hukum Dagang Indonesia (1984), menjelaskan pelaksanaan perjanjian eskpor impor harus memenuhi dua unsur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-impor.jpg)