Polda Sumut Tangani Kasus Saling Lapor Pedagang Sayur-Preman agar Tak Masuk Pengadilan
Kepolisian akan mengacu pada Peraturan Polisi No 8 tentang Penanganan Tindak Pidana dengan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Penulis: Fredy Santoso |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut akan menggunakan pendekatan keadilan restoratif dalam menanangani kasus penganiayaan pedagang Pasar Gambir, Liti Wari Gea, oleh Benny dkk.
Selain menetapkan Benny dkk sebagai tersangka, kepolisian juga menetapkan Liti Wari Gea sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, dalam menangani kasus ini, kepolisian akan mengacu pada Peraturan Polisi No 8 tentang Penanganan Tindak Pidana dengan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Pendekatan ini, katanya, akan menyelesaikan permasalahan tanpa masuk ke jenjang pengadilan.
"Kami akan tetap melakukan pendekatan restorative justice kepada dua belah pihak. Memberikan kesempatan untuk bisa menyelesaikan ini secara baik-baik," katanya, Jumat (15/10/2021).
Baca juga: Kapolda Sumut Akui Hukuman Penjara Tak Selalu jadi Solusi, Siap Terapkan Keadilan Restoratif
Panca mengatakan, pihaknya akan mengutamakan pengembalian hak-hak korban.
"Hak-hak korban khususnya ibu Gea itu harus dikembalikan. Sebagaimana yang diharapkan oleh ibu Gea," lanjutnya.
Kapolda Sumut pun mengemukakan sudah mengganti Kapolsek Percut Sei Tuan dan Kanitreskrimnya.
"Termasuk memberikan tindakan tegas untuk memberikan pemahaman terhadap anggota saya bahwa pendekatan restoratif menjadi syarat utama dalam menyelesaikan setiap permasalahan," tutupnya.
(cr25/tribun-medan.com)
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari tribun-medan.com. Mari bergabung di Channel Telegram 'Tribun Medan Update', caranya klik link https://t.me/tribunmedanupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.