Mulut Manis Ipda IDGN, Kapolsek Parimo Diduga Setubuhi Anak Tersangka, Janji Ayahnya Dibebaskan
Mulut manisnya awalnya yang bermain. Ia menjanjikan jika mau disetubuhi, ayah anak gadis itu akan dibebaskan.
TRIBUN-MEDAN.com - Kelakuan bejat oknum kapolsek di Sulawesi Tengah (Sulteng) terbongkar.
Kapolsek berpangkat Ipda itu bertugas di wilayah hukum Parigi Moutong (Parimo).
Kelakuan bejatnya terbongkar karena menyutubuhi anak gadis dari tersangka yang ditahan.
Baca juga: OKNUM Kapolsek Nekat Tiduri Anak Tersangka, Jabatan Dicopot dan Foto Wajahnya Disebarluaskan Netizen
Mulut manisnya awalnya yang bermain. Ia menjanjikan jika mau disetubuhi, ayah anak gadis itu akan dibebaskan.
Kini oknum berinisial IDGN tersebut diperiksa oleh Polda Sulteng.
Ia juga sudah dicopot dari jabatannya terkait dugaan kasus yang sedang membelitnya.
Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut rangkumannya dihimpun dari TribunPalu.com, Senin (18/10/2021)
Awal kasus
Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Parimo, Moh Rifal Tajwid, selaku pendamping korban membeberkan awal kasus ini.
Ia mengatakan, korban adalah seorang wanita muda berumur 20 tahun, S.
Sedangkan terduga pelakunya oknum Kapolsek di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, berpangkat Ipda.
Gadis itu diketahui anak dari tersangka yang tengah menjalani masa tahanan di lingkup kerja oknum Kapolsek itu.
Ayah S terlibat dalam kasus pencurian ternak.
Rifal menyebut, perkenalan keduanya berawal dari pesan di WhatsApp.
"Nomornya didapat saat si anak perempuan ini membawakan makanan untuk sang ayah yang ditahan di Polsek itu," katanya, Sabtu (16/10/2021).
"Selain dikirimi pesan seperti itu, anak ini juga pernah diberikan uang, dengan alasan membantu ibunya," imbuh Rifal.
Baca juga: FOTO-foto Pembunuhan Sadis di Samosir yang Menggegerkan, Anak Bantai Ayah Kandung dan Aniaya Ibu
Rifal melanjutkan penjelasannya.
Oknum tersebut kemudian mengajak korban untuk berhubungan badan.
Komunikasi keduanya berlanjut hingga oknum Kapolsek itu menghubungi korban dengan iming-iming pembebasan ayahnya yang ditahan.
Namun korban harus meladeninya dalam kamar.
Korban pun terpaksa mengiyakan demi kebebasan sang ayah.
Ayah korban tak kunjung bebas, sang oknum Kapolsek Parigi Moutong malah masih mengajak korban melayaninya.
Atas peristiwa itu, korban pun melaporkan kasus tersebut ke Provos Polres Parigi Moutong.
Oknum diperiksa
Kabag Ops Polres Parimo, AKP Junus Achpah, memberikan penjelasannya.
Ia menegaskan, oknum Kapolsek Parigi Mouting itu tengah menjalani pemeriksaan pemeriksaan oleh Kepolisian Daerah (Polda Sulteng).
"Kalau kasusnya sudah ditangani oleh pihak Polda Sulteng," kata AKP Junus Achpah, Sabtu.
"Yang bersangkutan sudah di mutasi ke Polda Sulteng, dalam rangka pemeriksaan, itu sejak kemarin," tuturnya menambahkan.
Baca juga: SANG Ibu Kaget bukan Kepalang Lihat Putrinya di Story Facebook tengah Dirudapaksa 2 Pria
Kata Polda Sulteng
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan pemeriksaan korban S (20) kasus asusila oleh oknum Kapolsek di Parigi Moutong dilakukan pada Senin (18/10/2021).
"Pemeriksaan terhadap terduga korban rencana hari ini akan dilakukan, oleh pihak Propam," kata Didik, Senin siang.
"Tapi untuk tempatnya belum dapat dipastikan, apakah di Polda atau di Polres," katanya menambahkan.
Ia juga menjelaskan, selain korban, Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulteng juga akan memeriksa para saksi.
Baca juga: INNA LILLAHI, Istri Wakil Wali Kota Medan Tutup Usia 42 Tahun setelah Dirawat di RS Siloam
Setelah sebelumnya, terduga pelaku itu juga sudah diberhentikan dari jabatnya.
Langkah ini diambil untuk melancarkan proses penyidikan oleh pihak penyidik.
"Saksi lain yang akan di periksa ada orangtua korban, keluarga korban, dan termasuk pengelola penginapan yang diduga sebagai tempat peristiwa itu," tutur Didik. (Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunPalu.com/Ketut Suta/Rezha Rinaldy/Fandy Ahmat)
(*/ Tribun-Medan.com)
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews dan Tribun Palu