Napi Disika dan Peredaran Sabu di Lapas Tanjunggusta, Ombdusman: Kadivpas dan Kalapas tak Kompeten

Ombudsman RI mengungkap maraknya praktik peredaran sabu di Lapas Tanjunggusta pascapemeriksaan kasus napi disiksa petugas penjara

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Kalapas Klas I Tanjung Gusta Medan, Erwedi Supriyatno (kiri) sesuai memberikan keterangan dugaan adanya penyiksaan tahanan seusai mengikuti rapat di kantor Ombudsman Sumut, Medan, Senin (20/9/2021). Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan telah memeriksa 10 orang terkait video viral dugaan adanya warga binaan yang disiksa. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Ombudsman RI Perwakilan Sumut memastikan bahwa Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sumut, dan Kepala Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan tidak kompeten dalam menjalankan tugasnya.

Hal itu berkenaan dengan kasus penyiksaan narapidana (napi) bernama Sulaiman, yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Dari hasil investigasi yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, ditemukan adanya indikasi peredaran narkoba yang massif di Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan.

Kemudian, ditemukan pula adanya penggunaan selular di kalangan napi, yang harusnya dilarang sesuai aturan. 

Menurut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, banyak ketidakberesan yang ditemukan pihaknya saat menyelidiki kasus penyiksaan napi ini.

"Kami menemukan tiga maladministrasi, yakni penyalahgunaan wewenang, tidak kompeten, dan penyimpangan prosedur dalam kasus tersebut," kata Abyadi Siregar, Senin (18/10/2021). 

Terkait dengan penyalahgunaan wewenang dan tidak kompeten, pihaknya melihat dari tindakan penganiayaan yang dilakukan pihak lapas terhadap napi bernama Sulaiman. 

Seharusnya, kata dia, petugas lapas tidak melakukan penganiayaan karena hal itu menyalahi Standar Operasional Prosedur. 

"Tindakan maladministrasi ini dilakukan oleh petugas, Kadivpas, dan Kalapasnya," beber Abyadi.

Dia menjelaskan, penganiyaan itu terjadi ketika ada proses pemeriksaan di ruang lapas menyangkut masalah narkoba. 

Saat petugas merazia kamar napi, ditemukan adanya plastik klip yang biasa digunakan untuk membungkus sabu

"Ternyata peredaran narkoba di lapas sangat ramai," ujarnya. 

Atas temuan itu, petugas menginterogasi sejumlah napi, namun tidak ada yang mengakui. 

Akhirnya, diketahui bahwa pemilik plastik klip itu adalah Sulaiman (napi yang dianiaya). 

Petugas yang kesal kemudian melampiaskan amarahnya pada Sulaiman.

Baca juga: Praktik Kotor Sipir Lapas dan Cara Memasok Narkoba ke Penjara Dibongkar Napi

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved