Pemerasan dan Narkoba di Lapas

Praktik Kotor Sipir Lapas dan Cara Memasok Narkoba ke Penjara Dibongkar Napi

Napi yang 'dibuang' ke Lapas di Nias karena merekam aksi penyiksaan petugas lapas terhadap tahanan bongkar sikap bobrok petugas lapas

Editor: Array A Argus
Tribun Medan/Mustaqim
Ratusan masyarakat menunggu di pintu masuk Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan untuk menjenguk narapidana, Senin (1/2/2018). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Narapidana berinisial H, yang membongkar adanya tindak penyiksaan oleh petugas Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan terhadap seorang tahanan berinisial S kini 'dibuang' Kemenkumham Sumut ke Lapas Nias.

Kuat dugaan, upaya ini dilakukan Kemenkumham Sumut untuk menutupi 'borok' di Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan.

Meskipun H sudah 'dibuang' ke lapas di Gunungsitoli, Nias, tetapi dia tetap buka suara.

H membongkar adanya praktik kotor para sipir di Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan.

Baca juga: Petugas Lapas Siksa dan Diduga Peras Napi, Kakanwil Kemenkumham Pilih Mangkir Dipanggil Ombudsman

Bahkan, H membongkar bagaimana alur narkoba bisa masuk ke dalam Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan.

Terkait hal ini, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar membenarkannya.

Kata Abyadi, H buka suara ketika diwawancarai oleh Ombudsman.

Namun, Abyadi belum mau merinci soal keterangan napi berinisial H itu. 

Baca juga: Kakanwil Akui Anak Buahnya Siksa Napi, Tapi Tahanan yang Merekam Malah Dibuang ke Lapas Nias

"Kemarin, Minggu (3/10/2021), tim Ombudsman meminta keterangan H, narapidana (napi) perekam video di Lapas Kelas-I Medan yang belakangan jadi viral," kata Abyadi Siregar, Senin (4/10/2021). 

Dia mengatakan, H juga mengungkap bagaimana para napi bisa memiliki ponsel.

Karena ada ponsel pula, aksi penyiksaan di dalam lapas bisa dibongkar.

Namun, karena ada aturan napi dilarang memegang ponsel, H pun 'dibuang' Kemenkumham Sumut sebagaimana keterangan Kepala Kanwil Kemenkumham belum lama ini.

Baca juga: Dugaan Penyiksaan dan Pemerasan Napi, Lapas Tanjung Gusta Periksa 16 Orang

Abyadi yang ditanya soal masalah peredaran narkoba, hingga praktik kotor petugas Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan belum mau memberikan keterangan lebih lanjut. 

"Mohon maaf. Informasi yang lebih detail tentang semua ini belum bisa kami uraikan sekarang. Karena semua informasi ini adalah untuk kebutuhan penyusunan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Sumut," tutupnya.(cr8/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved