Kabar Duka

Kabar Duka, Mantan Bupati Tapteng Meninggal Dunia, Sempat Bercanda dengan Teman Satu Sel

Kabar duka datang dari mantan Bupati Tapteng, Raja Bonaran Situmeang. Raja meninggal di Lapas Klas IIA Sibolga, Jumat (22/10/2021)

Tayang:
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Array A Argus

TRIBUN-MEDAN.COM,TAPTENG-Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Raja Bonaran Situmeang meninggal dunia.

Raja Bonaran Situmeang meninggal dunia saat menjalani hukuman di Lapas Klas IIA Sibolga.

Menurut Kalapas Klas IIA Sibolga, Rian Firmansyah, sebelum meninggal dunia di lapas, Raja Bonaran Situmeang masih sempat bercanda dengan teman satu selnya.

“Sosoknya baik. Semalam masih bercanda dengan teman sekamarnya. Menurut data registrasi, ia akan bebas pada tanggal 18 Agustus 2025,” kata Rian, Jumat (22/10/2021).

Baca juga: Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani Bakal Tentang Kebijakan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi

Rian mengatakan, pada Rabu (20/10/2021) sekira pukul 07.00 WIB, Raja Bonaran Situmeang sempat dirujuk ke RSUD Pandan.

Saat itu kondisi kesehatan Raja Bonaran Situmeang menurun drastis.

Sekira pukul 07.15 WIB, setibanya di RSUD Pandan, Raja Bonaran Situmeang langsung mendapat penanganan medis. 

“Setelah dilakukan pemeriksaan, narapidana tersebut didiagnosa menderita penyakit stroke. Pada pukul 10.00 WIB, narapidana tersebut dipindahkan ke ruang rawat inap RSUD Pandan, untuk mendapat perawatan medis,” sambungnya.

Baca juga: Tapteng Geger, Jenazah Herman Panjaitan Ditemukan Telungkup di Pantai Indah Pandan

Menurut penuturan, pihak keluarga meminta agar Raja Bonaran Situmeang dipindahkan ke RSU Metta Medika Sibolga.

“Berdasarkan permintaan keluarga WBP, pada Kamis, tanggal 21 Oktober 2021 pukul 19.30 WIB, narapidana tersebut dipindahkan ke RSU Metta Medika Sibolga,” tuturnya.

Sekira pukul 20.00 WIB, raja Bonaran Situmeang tiba di IGD RSU Metta Medika dalam kondisi tidak sadarkan diri. 

Lalu, lanjut Rian, sekira pukul 22.30 WIB, Raja Bonaran Situmeang dipindahkan ke ruang ICU RSU Metta Medika Sibolga, untuk dilakukan perawatan medis. 

“Pada hari Jumat, 22 Oktober 2021 pukul 11.15 WIB, narapidana tersebut dinyatakan meninggal dunia oleh dokter RSU Metta Medika Sibolga, dengan Nomor : 11/65412/RSMM/X/2021,” pungkasnya.(cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved