Breaking News

Keluarga Korban Pelecehan Oknum Kepsek Harap Jaksa Tuntut Hukuman Maksimal untuk Pelaku

Ia membeberkan dalam sidang ada saksi yang mengaku melihat kalau terdakwa memang ada membawa muridnya keluar dari lingkungan sekolah.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/GITA 
Tim Penasehat Hukum (PH) Korban Ranto Sibarani saat melayangkan surat ke Ketua Komisi Yudisial (KY) RI agar dapat melakukan Pemantauan dan Pengawasan Persidangan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Sidang perkara dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Oknum Pendeta dan Kepala sekolah (Kepsek) SD Galilea Hosana School berinisial BS, terhadap enam anak muridnya terus bergulir di Pengadilan Negeri Medan.

Tim Penasehat Hukum (PH) Korban Ranto Sibarani saat dikonfirmasi tribunmedan.com menuturkan, sidang yang digelar secara tertutup itu sebentar lagi akan memasuki agenda tuntutan.

"Persidangan sudah selesai memeriksa saksi-saksi, orangtua korban, dan lainnya. Kemungkinan dua sampai 3 kali lagi sidang baru tuntutan," katanya, Sabtu (23/10/2021).

Ranto menuturkan, enam orang anak yang diduga menjadi korban dalam perkara ini juga sudah diperiksa. 

Ia membeberkan dalam sidang ada saksi yang mengaku melihat kalau terdakwa memang ada membawa muridnya keluar dari lingkungan sekolah.

Baca juga: Pemilihan Ulang Formasi PPPK akan Dibuka Dua Hari Lagi, Berikut Jadwal Ujiannya

"Enam orang anak juga sudah diperiksa. dan oknum guru yang mengajar di sekolah terdakwa, yang menyaksikan berapa kali melihat terdakwa membawa muridnya keluar dari lingkungan sekolah juga sudah memberikan kesaksiannya," bebernya.

Meski demikian, Ranto menuturkan bahwa terdakwa tetap tidak mengakui perbuatannya, meskipun sejumlah saksi sudah memberikan keterangan terkait dugaan pelecehan tersebut.

"Tidak (mengakui) tetap dibantahnya, meski saksi melihat murid dibawanya keluar," ucapnya.

Apalagi katanya, korban dapat menuturkan secara detail kejadian yang menimpanya saat menjalani pemeriksaan.

"Korban juga sudah dibawa ke lapangan, melihat hotel itu, kamarnya juga ditunjukkan, bahkan korban juga menunjuk ini cerminnya pecah, aku masih ingat katanya begitu. Dan itu disaksikan oleh penyidik," beber Ranto.

Untuk itu, pihaknya berharap agar Jaksa Penuntut Umum dapat menuntut hukuman maksimal terhadap terdakwa, karena telah meninggalkan luka dan trauma bagi korban.

"Kami berharap supaya Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman maksimal terdakwa atas perbuatannya, yakni diduga mencabuli atau melakukan pelecehan seksual terhadap murid-muridnya yang ada di sekolahnya.

Baca juga: EL CLASICO Barcelona Vs Real Madrid, Momentum Carlo Ancelotti Hapus Kutukan di Camp Nou

Yang mana dia selaku kepala sekolah yang harusnya mengayomi. Orangtua korban juga berharap agar terdakwa dapat dihukum maksimal," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Tim Penasehat Hukum (PH) Korban sempat melayangkan surati ke Ketua Komisi Yudisial (KY) RI agar dapat melakukan Pemantauan dan Pengawasan Persidangan.

Pasalnya, pada persidangan pemeriksaan terhadap saksi korban pada tanggal 16 September 2021,  kuasa hukum telah memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat menghadiri dan mengikuti persidangan tersebut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved