Kabar Suap Pengangkatan Kepling di Pulo Brayan Kota, Ini Kata Camat Medan Barat
Beredar kabar soal dugaan suap pengangkatan kepala lingkungan di kawasan Medan Barat. Berikut penjelasan Camat Medan Barat
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Camat Medan Barat, Rudy Faisal menepis dugaan kecurangan yang terjadi pada pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) di Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.
Rudy menuturkan Pemerintah Kota Medan telah mengeluarkan Perwal Nomor 21 tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan untuk mengubah mindset masyarakat bahwa pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) sarat kepentingan.
"Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah melakukan seleksi calon Kepling di Kecamatan Medan Barat. Seleksi ini didasari Perwal yang jelas, jadi jika ada dugaan penyelewengan dan semacamnya silakan diadukan beserta bukti-buktinya," ujar Rudy, Senin (25/10/2021).
Baca juga: BABAK BARU Kasus Kuda Kepang, Polisi Amankan Oknum Kepling Inisial S
Dikatakan Rudy, berdasarkan Perwal Nomor 21, dalam pengangkatan Kepling didasaei pada keterbukaan informasi bagi masyarakat dan dilakukan secara demokratis.
"Jadi kita mau merubah pikiran masyarakat bahwa kepling ini tidak turun temurun dan bisa digantikan," tuturnya.
Ia juga menuturkan jika seluruh warga berhak mendapatkan kesempatan untuk menjadi Kepala Lingkungan selama ikut berpartisipasi dalam pendaftaran yang dibuka.
"Kami sudah mengumumkan secara terbuka dengan menempelkan informasi berupa pemberitahuan di kertas dan ditempel di papan informasi kelurahan bahwa siapa saja masyarakat berhak menjadi kepling," ucapnya.
Saat pendaftaran dibuka pada awal Oktober 2021 lalu, Rudy mengatakan ada sekitar 98 warga yang ikut mendaftar dan melengkapi syarat administrasi.
Baca juga: Bapak dan Anak yang Cungkil Mata Kepling di Medan Kota Akhirnya Ditangkap
"Dalam seleksi kemarin ada sekitar 98 orang mendaftar. Nah, peserta yang ingin menjadi kepling ini harus melengkapi administrasi yakni memiliki tanda tangan warga dan fotokopi KK warga sebanyak 30 persen dari jumlah kepala keluarga di lingkungan tersebut.
Berkas ini kita verifikasi lagi dan pilih mana yang sudah lengkap kalau berkasnya tidak lengkap berarti gugur," terangnya.
Sedangkan bagi yang berkasnya lengkap akan kembali diverifikasi ulang apakah benar ditandatangani oleh orang-orang yang bersangkutan.
"Karena kadang ada juga satu orang meneken dua calon Kepling. Misalnya ada si A dan si B di satu lingkungannya dan dua duanya ditandatanganinya. Jadi memang kita seleksi haru memilih 1 orang saja," katanya.
Setelah melakukan seleksi berkas dan seleksi lapangan.
Rudy mengatakan pihaknya juga melakukan ujian tertulis.
Hal ini, terangnya, tidak diwajibkan namun Ia ingin mengetahui sejauh mana pengetahuan para calon Kepling tersebut.
Baca juga: Setelah Warga Lapor Bobby Nasution, Kepling di Medan Tembung Kembalikan Uang Pungli, Koyak Banyak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kantor-lurah-pulo-brayan-kota.jpg)