Reskrim Polres Langkat Amankan Tiga Begal yang Pakai Samurai Saat Beraksi

Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Said Husein mengatakan, selain menghadang para pelaku juga menggunakan kekerasan saat merampas sepeda motor. 

Penulis: Satia | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM/SATIA
Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Said Husein menunjukkan barangbukti samurai yang dipakai pelaku, di Pelataran Mapolres, Jalan Proklamasi, Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (25/10/2021). 

TRIBUN MEDAN.COM, STABAT - Polres Kabupaten Langkat amankan tiga pelaku pencurian sepeda motor dengan cara kekerasan. 

Ketiga pelaku menjalankan aksinya, dengan menghadang korban yang sebelumnya sudah diintai lebih dulu. Mayoritas korban adalah wanita, yang sedang mengendarai sepeda motor sendirian. 

Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Said Husein mengatakan, selain menghadang para pelaku juga menggunakan kekerasan saat merampas sepeda motor. 

"Pelaku menggunakan samurai untuk merampas sepeda motor tersebut," kata dia, konferensi pers di pelataran parkir  Mapolres, Jalan Proklamasi, Stabat, Senin (25/10/2021). 

Adapun identitas ketiga pelaku yang berhasil diamankan, yakni Saniman alias Dobleh warga Dusun III, Desa Paya Regas, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat. Kemudian, Rasid warga Desa Muka Payah, Kecamatan Hinai, dan Hendra Iswadi warga Kampung Pasir, Kelurahan Hinai Kiri, Kecamatan Secanggang. 

Baca juga: Satu Tahun Program L2T2 Kompatir Dukung serta Apresiasi Manajemen PDAM Tirtanadi

Said mengatakan, setelah menerima laporan adanya tindak pidana pencurian tim langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. Bahkan, dalam seharinya mereka bertiga bisa mencuri tiga sepeda motor sekaligus. 

Di lapangan, tim sudah mengetahui identitas masing-masing pelaku pencurian tersebut. 

"Saniman alias Dobleh melarikan diri ke wilayah Aceh yang berada di Desa Serbaguna, Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya," ucap dia. 

Kemudian, kata dia tim melakukan pengintaian dan menemukan pelaku. Setelah diamankan, petugas juga melakukan pengembangan untuk mengamankan pelaku lainnya. 

"Dari hasil interogasi tim berhasil mengamankan Rasid yang sudah melarikan diri juga," katanya. 

Setelah mengamankan dua pelaku, tim juga melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lagi, yakni Hendra Iswadi alias Hendro. 

Tak berapa lama, tim berhasil melacak dan mengamankan Hendra Iswadi di rumahnya, Kampung Pasir, Kelurahan Hinai Kiri, Kecamatan Secanggang. 

"Kemudian, tim juga berhasil mengamankan pelaku lainnya yang tengah bersembunyi di rumah," katanya. 

Baca juga: PT Telkom Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk Kandidat Berpengalaman

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana

Dengan Ancaman Hukuman selama- lamanya : hukuman 9 ( sembilan ) tahun penjara. Pasal 365 Ayat (1), ayat (2) Ke-2e dari KUHPidana

Dengan Ancaman Hukuman selama- lamanya : hukuman 12 ( dua belas ) tahun penjara. Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e dan Ke-5e KUHPidana

Dengan Ancaman Hukuman selama- lamanya : hukuman 7 ( tujuh ) tahun penjara.

 (wen/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved