Reskrim Polres Langkat Amankan Tiga Begal yang Pakai Samurai Saat Beraksi
Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Said Husein mengatakan, selain menghadang para pelaku juga menggunakan kekerasan saat merampas sepeda motor.
Penulis: Satia | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN.COM, STABAT - Polres Kabupaten Langkat amankan tiga pelaku pencurian sepeda motor dengan cara kekerasan.
Ketiga pelaku menjalankan aksinya, dengan menghadang korban yang sebelumnya sudah diintai lebih dulu. Mayoritas korban adalah wanita, yang sedang mengendarai sepeda motor sendirian.
Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Said Husein mengatakan, selain menghadang para pelaku juga menggunakan kekerasan saat merampas sepeda motor.
"Pelaku menggunakan samurai untuk merampas sepeda motor tersebut," kata dia, konferensi pers di pelataran parkir Mapolres, Jalan Proklamasi, Stabat, Senin (25/10/2021).
Adapun identitas ketiga pelaku yang berhasil diamankan, yakni Saniman alias Dobleh warga Dusun III, Desa Paya Regas, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat. Kemudian, Rasid warga Desa Muka Payah, Kecamatan Hinai, dan Hendra Iswadi warga Kampung Pasir, Kelurahan Hinai Kiri, Kecamatan Secanggang.
Baca juga: Satu Tahun Program L2T2 Kompatir Dukung serta Apresiasi Manajemen PDAM Tirtanadi
Said mengatakan, setelah menerima laporan adanya tindak pidana pencurian tim langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. Bahkan, dalam seharinya mereka bertiga bisa mencuri tiga sepeda motor sekaligus.
Di lapangan, tim sudah mengetahui identitas masing-masing pelaku pencurian tersebut.
"Saniman alias Dobleh melarikan diri ke wilayah Aceh yang berada di Desa Serbaguna, Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya," ucap dia.
Kemudian, kata dia tim melakukan pengintaian dan menemukan pelaku. Setelah diamankan, petugas juga melakukan pengembangan untuk mengamankan pelaku lainnya.
"Dari hasil interogasi tim berhasil mengamankan Rasid yang sudah melarikan diri juga," katanya.
Setelah mengamankan dua pelaku, tim juga melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lagi, yakni Hendra Iswadi alias Hendro.
Tak berapa lama, tim berhasil melacak dan mengamankan Hendra Iswadi di rumahnya, Kampung Pasir, Kelurahan Hinai Kiri, Kecamatan Secanggang.
"Kemudian, tim juga berhasil mengamankan pelaku lainnya yang tengah bersembunyi di rumah," katanya.
Baca juga: PT Telkom Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk Kandidat Berpengalaman
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana
Dengan Ancaman Hukuman selama- lamanya : hukuman 9 ( sembilan ) tahun penjara. Pasal 365 Ayat (1), ayat (2) Ke-2e dari KUHPidana
Dengan Ancaman Hukuman selama- lamanya : hukuman 12 ( dua belas ) tahun penjara. Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e dan Ke-5e KUHPidana
Dengan Ancaman Hukuman selama- lamanya : hukuman 7 ( tujuh ) tahun penjara.
(wen/tribun-medan.com)