Korupsi Dana PBB Rp 2,8 Miliar Labura, Saksi Sebut Atas Perintah dan Persetujuan Haji Buyung

Dugaan korupsi dana PBB Labuhanbatu Utara ternyata atas persetujuan Kharuddin Syah Sitorus alias Haji Buyung

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA TARIGAN
Sidang perkara dugaan korupsi dana biaya pemungutan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dari Sektor Perkebunan di Pemkab Labura sebesar Rp 2,18 miliar lebih, dengan terdakwa Mantan Bupati Labuhan Batu Utara H. Kharuddin Syah alias H. Buyung terus bergulir di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (26/10/2021).(TRIBUN MEDAN/GITA NADIA TARIGAN) 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Labura, Zahida Hafni mengatakan, bahwa uang Rp 2,18 miliar dari hasil pemungutan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dari Sektor Perkebunan di Pemkab Labura yang dikorupsi sejumlah pejabat Pemkab Labura ternyata atas persetujuan Kharuddin Syah Sitorus alias Haji Buyung selaku bupati saat itu.. 

"Ada diajukannya draf, dana bagi hasil sektor perkebunan menjadi insentif, berdasarkan Keputusan Bupati," kata Zahida di hadapan hakim ketua Saut Maruli Tua Pasaribu, Selasa (26/10/2021). 

Saksi berdalih tidak tahu bahwa pembagian uang tersebut bertentangan dengan dengan UU Nomor 33 Tahun 2004 menyangkut Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Meski demikian, ia mengaku pernah melakukan eksaminasi.

Baca juga: DEWAS KPK Didesak Proses Dugaan Pelanggaran Kode Etik Lili Pintauli, Perkara Labura

"Pernah eksaminasi, tujuannya untuk memastikan produk hukum yang akan ditandatangani oleh bupati itu sudah sesuai," katanya.

Saat dicecar jaksa penuntut umum (JPU) soal darimana angka pembagian uang tersebut ke masing-masing pejabat, Zahida mengaku tidak tau.

"Persisnya tidak tahu, karena secara teknis saya tidak tahu tata pengelolaannya," ucapnya.

Ia mengaku bahwa berkas dana PBB tersebut sempat menumpuk bersama berkas lainnya di ruangannya, sehingga pencairan dananya sempat terkendala.

"Waktu itu Kasubbag kosong, dan semua menumpuk di meja saya. Lalu Kabid anggaran datang kepada kita mempertanyakan. Terjadilah dialog bahwa katanya sudah dua tahun ini diberikan (uang) tidak pernah ada masalah di BPK.

Ia juga menunjukkan beberapa peraturan ke saya, bahwa ini tidak masalah, sehingga saya percaya," bebernya.

Baca juga: Diduga Korupsi Hingga Rp 2 Miliar Lebih, Napi Koruptor Mantan Bupati Labura H Buyung Disidang Lagi

Ia mengira apa yang dirinya lakukan tidak bertendangan dengan peraturan yang ada, karena bergerak berdasarkan SK Bupati.

"Menurut kami tupoksi kami tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku," katanya.

Usai memeriksa saksi majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam dakwaan JPU Hendrik Sipahutar, dalam tiga Tahun Anggaran (TA) berturut-turut Pemkab Labura ada menerima dana pemungutan PBB dari Sektor Perkebunan total Rp 2.510.937.068.

Uang tersebutlah kemudian diduga disalahgunakan Haji Buyung bersama beberapa stafnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved