Cabuli Wanita Hamil, Bripka Rahmat Hidayat Lubis Sudah Tiga Kali Disidang Kasus Narkoba

Oknum polisi yang cabuli wanita hamil istri pelaku narkoba ternyata sudah tiga kali diadili kasus narkoba

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GOKLAS WISELY
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko saat diwawancara usai usai rapat jajaran di aula Patriata Polrestabes Medan, Rabu (27/10/2021). (Tribun Medan/Goklas Wisely). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Anggota Polsek Kutalimbaru, Bripka Rahmat Hidayat Lubis, yang cabuli wanita hamil istri pelaku narkoba ternyata pernah diadili tiga kali karena kasus narkoba.

Namun, yang bersangkutan tidak dipecat.

"Iya, benar (pernah diadili kasus narkoba). Yang pastinya pernah bermasalah dan diproses. Coba tanya Kasi Propam," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, Rabu (27/10/2021). 

Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol Zonni Aroma membenarkan Bripka Rahmat Hidayat Lubis pernah tersandung kasus lain sebelumnya. 

"Iya, sudah kita sidangkan pada tahun - tahun lalu," ujarnya. 

Zonni pun menjabarkan kasus Bripka Rahmat Hidayat Lubis sebelumnya disidang disiplin sebanyak tiga kali karena tes urine positif narkoba

"Sidang disiplin terakhir sekitar tahun 2017. Sudah tiga kali itu sidang disiplin dengan kasus yang sama," tutupnya.

Sebelumnya, Bripka Rahmat Hidayat Lubis cabuli wanita hamil istri pelaku narkoba

Wanita hamil itu berinisial MU. 

MU, yang masih berusia 19 tahun diajak oleh Bripka Rahmat Hidayat Lubis melakukan hubungan badan di sebuah hotel yang tidak diketahui lokasinya.

"Pada saat itu sesuai dengan keterangan yang kita dapatkan, si korbannya dalam kondisi hamil," tegas Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Donald Simanjuntak di Mapolda Sumut, Selasa (26/10/2021).

Donald menyebutkan adanya dugaan asusila tersebut, petugas kepolisian membentuk tim gabungan.

Adapun keterangan dari beberapa saksi, didapati adanya dugaan persetubuhan yang dilakukan oknum anggotanya.

"Saat ini masih kami undang saksi - saksi untuk kita klarifikasi, untuk menguatkan daripada bukti - bukti adanya dugaan yang dilakukan oleh oknum anggota tersebut," sebutnya.

Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menegaskan telah mencopot Kapolsek Kutalimbaru, Kanit Reskrim dan Penyidik yang diduga melakukan tindak asusila terhadap seorang istri tahanan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved