Kasatlantas Polres Binjai Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Sebelum mengikuti Program Relaksasi 2021, para wajib pajak terlebih dahulu melakukan pendaftaran.

Penulis: Satia | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Petugas Kepolisian memeriksa nomor rangka kendaraan wajib pajak di Samsat Putri Hijau Polda Sumut, Medan, Senin (25/10/2021). Pemprov Sumatera Utara memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan yakni keringanan atas sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 25 Oktober hingga 23 Desember 2021. 

Lalu, penghapusan sanksi administrasi/denda PKB dan BBNKB diberikan bagi kendaraan bermotor angkutan umum yang telah memiliki Badan Hukum serta mematuhi persyaratan izin penyelenggaraan angkutan umum dan izin trayek atau izin tidak dalam trayek, sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Baca juga: Cara Mengatasi Insentif Prakerja Tak Cair karena Rekening Gagal Tersambung

Sementara itu, pembebasan BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya diberikan 100 persen atau menyeluruh.

Pembebasan BBNKB diberikan kepada kendaraan bermotor yang akan melakukan mutasi masuk dari luar Sumut dan mutasi antar kabupaten/kota dalam provinsi.

Terakhir pembebasan BBNKB diberikan dengan ketentuan batas waktu Surat Ketentuan Fiskal paling lama ditetapkan tanggal 23 Desember 2021.

(wen/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved