Kasatlantas Polres Binjai Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Sebelum mengikuti Program Relaksasi 2021, para wajib pajak terlebih dahulu melakukan pendaftaran.

Penulis: Satia | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Petugas Kepolisian memeriksa nomor rangka kendaraan wajib pajak di Samsat Putri Hijau Polda Sumut, Medan, Senin (25/10/2021). Pemprov Sumatera Utara memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan yakni keringanan atas sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 25 Oktober hingga 23 Desember 2021. 

TRIBUN MEDAN.COM, BINJAI - Satlantas Polres Kota Binjai mengajak masyarakat untuk mengikuti program relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang dimulai 25 Oktober-23 Desember mendatang. 

Kasatlantas Polres Binjai AKP Djoko Lelono mengatakan, program pemutihan denda pajak ini dapat dimanfaatkan masyarakat. 

Baca juga: Cuti Bersama Natal Ditiadakan, Gubernur Minta Warga Sumut Taat Aturan

"Kita berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan denda pajak ini," kata dia, melalui sambungan telepon genggam, Jumat (29/10/2021). 

Ia mengatakan, untuk saat ini sudah ada warga Kota Binjai yang datang mengikuti program tersebut ke Satlantas. 

"Sudah ada, sejak dimulainya kemarin itu," katanya. 

Program relaksasi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Sumut Nomor 20 Tahun 2021 tentang Relaksasi PKB dan BBNKB pada situasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sebelum mengikuti Program Relaksasi 2021, para wajib pajak terlebih dahulu melakukan pendaftaran.

Pendaftaran dibuka pada tanggal 25 Oktober 2021-23 Desember 2021.

Nantinya wajib pajak yang telah mendaftar, diberikan kesempatan sampai tanggal 30 Desember 2021 untuk menyelesaikan pembayaran.

Baca juga: UPT Jalan Sumut Sebut Pembangunan Halte Bus Trans Binjai Penyebab Parit Tersumbat

Adapun program Relaksasi PKB, yakni pembebasan pokok PKB yang tertunggak untuk PKB Tahun Ketiga dan seterusnya.

Pembebasan pokok PKB dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB pada tahun berjalan. 

Pembebasan pokok PKB tidak berlaku untuk kendaraan bermotor yang masih menjadi piutang pajak.

Penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB diberikan sebesar 100 persen atau menyeluruh, termasuk sanksi administrasi/denda pajak progresif.

Penghapusan sanksi administrasi/denda PKB dan sanksi administrasi/denda BBNKB tidak termasuk bagi kendaraan bermotor penyerahan pertama atau kendaraan baru.

Kemudian tidak termasuk untuk penghitungan pengenaan ubah bentuk dan ganti mesin.

Lalu, penghapusan sanksi administrasi/denda PKB dan BBNKB diberikan bagi kendaraan bermotor angkutan umum yang telah memiliki Badan Hukum serta mematuhi persyaratan izin penyelenggaraan angkutan umum dan izin trayek atau izin tidak dalam trayek, sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Baca juga: Cara Mengatasi Insentif Prakerja Tak Cair karena Rekening Gagal Tersambung

Sementara itu, pembebasan BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya diberikan 100 persen atau menyeluruh.

Pembebasan BBNKB diberikan kepada kendaraan bermotor yang akan melakukan mutasi masuk dari luar Sumut dan mutasi antar kabupaten/kota dalam provinsi.

Terakhir pembebasan BBNKB diberikan dengan ketentuan batas waktu Surat Ketentuan Fiskal paling lama ditetapkan tanggal 23 Desember 2021.

(wen/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved