Seorang Tukang Becak di Langkat Babak Belur Dihajar Warga Karena Cabuli Anak di Bawah Umur

Pencabulan ini terungkap, ketika korban merasakan sakit pada bagian perut. Setelah dicek, pada bagian alat kelamin korban terdapat bekas luka. 

Penulis: Satia |
HO / Tribun Medan
Jamaludin (51), warga Lingkungan IV Teratai, Kelurahan Sei Bilah Timur, Kecamatan Sei Lepan 

TRIBUN MEDAN.COM, STABAT - Polres Kabupaten Langkat amankan Jamaludin (51), warga Lingkungan IV Teratai, Kelurahan Sei Bilah Timur, Kecamatan Sei Lepan yang menggauli anak di bawah umur. 

Pencabulan ini terungkap, ketika korban merasakan sakit pada bagian perut. Setelah dicek, pada bagian alat kelamin korban terdapat bekas luka. 

Saat ditanya, korban awalnya korban tidak memberitahu siapa pelaku yang sudah menggaulinya tersebut. 

"Kepada pelapor bilang bahwasannya perutnya merasa sakit, lalu pelapor melihat alat kelamin korban sudah ada bekas luka tapi korban tidak mengatakan siapa pelakunya," kata Kasat Reskrim AKP Said Husein, melalui Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Joko Soepono, Jumat (29/10/2021). 

Setelah mendapatkan kabar tersebut, ayah korban terus menanyakan siapa pelaku yang sudah melakukan perbuatan keji tersebut terhadap putrinya. 

Akhirnya, korban mau menyebutkan identitas pelaku kepadanya.  Tak berapa lama, akhirnya pelaku yang bekerja sebagai penarik becak ini diamankan oleh warga. 

Dari keterangan korban, pelaku sering memegang alat kelaminnya.  "Kepada ayah korban bilang bahwasannya alat kelamin korban sering di pegang oleh pelaku. Kemudian pada 26 Oktober 2021 pelaku diaamankan oleh warga masyarakat," ucapnya. 

Dari keterangan warga, kata Joko pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian, warga yang kesal juga menonjok muka pelaku, lantaran sudah berbuat maksiat kepada anak di bawah umur.

Setelahnya, warga mengantarkan pelaku ke Polres Langkat, guna mendapatkan hukuman sepantas akibat perbuatan tersebut. 

Akibatnya, pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1)(2) subs pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak . 

(wen/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved