MIRIS, Eks Bendahara Puskesmas Glugur Darat Disebut Habiskan Dana JKN Rp 2,3 M untuk Arisan Online
Mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat Kota Medan telah menyelewengkan dana JKN untuk arisan online dan keberlangsungan bisnisnya.
GETIR, Ibu dan Putri Satu-satunya Meninggal akibat Longsor Sibolangit, Inilah Pesan Terakhirnya
GETIR, Guru Ini Tinggal Bersama Kambing, Gaji 350 Ribu per Bulan, Camat sampai Kucurkan Air Mata
Hingga pada Januari 2020, jam 10 pagi Esthi dan rombongan datang ke kantor kami (memenuhi panggilan). Setelahnya terjadi dialog dan saat itu Esthi mengatakan benar ia menggunakan uang JKN Rp 2,5 miliar, saat saya tanya buat apa katanya Rp 2,3 miliar untuk arisan online, Rp 200 juta untuk bisnisnya," katanya Rizal.
Rizal menjelaskan, terdakwa dalam melancarkan aksinya meminta kepala puskesmas menandatangani cek tanpa menulis angka nominalnya ataupun menambahkan angka pada cek pencairan dana JKN.
"Setelah kita melakukan audit terhadap puskesmas uang diambil terdakwa dari cek. Selama 2019 Esthi melakukan penarikan Rp 5 miliar lebih sedangkan pendapatan JKN Rp 3 miliar lebih, sehingga terdapat selisih Rp 2 miliar," katanya menjawab pertanyaan JPU Fauzan.
PEDAGANG Pajak Pringgan Resmi Berdamai dengan Preman yang Tikam Dirinya hingga Nyaris Tewas
DAFTAR Perwira yang Dimutasi di Wilkum Polrestabes Medan hingga Kapolsek Dicopot seusai Kasus Cabul
BIKIN Anggota TNI AU Serka Wardi Tambunan Dikeroyok, Brimob Gadungan Ini Diburu
8 Personel Polsek Kutalimbaru Dicopot terkait Dugaan Pelecehan dan Pemerasan Istri Tahanan
MIRIS, Istri Tahanan Korban Persetubuhan Oknum Anggota Polsek Kutalimbaru Ternyata Sedang Hamil
ISTRI Tahanan Diduga Dirudapaksa dan Diperas Polisi, Kepling Akui Ada Penggerebekan di Indekos
Rizal juga mengungkapkan, berdasarkan data yang didapat, bahwa terdakwa Esthi dalam satu bulan pernah melakukan penarikan uang dua sampai tiga kali ke bank.
"Peristiwa ini terjadi mulai bulan Mei 2019 sampai Desember 2019 dan hanya kapus (Kepala Puskesmas) dan bendahara tetap yang bisa melakukan penarikan. Yang pergi ke bank katanya bu Esthi," ucapnya.
Selain itu, kata Rizal Terdakwa Esthi juga telah mencicil ketekoran kas tersebut dengan cara penyerahan uang tunai sebesar Rp 210 juta yang didapat dari pemotongan gaji dari bulan Juni 2020 s/d Januari 2021 dengan jumlah total sebesar Rp 27.043.000.
"Jumlah keseluruhan yang sudah disetor untuk pengembalian ketekoran kas dana JKN Puskesmas Glugur Darat TA. 2019 adalah sebesar Rp 337.188.982. Sisa Kas yang belum dibayar sebesar Rp2.452.344.204," bebernya.