MIRIS, Eks Bendahara Puskesmas Glugur Darat Disebut Habiskan Dana JKN Rp 2,3 M untuk Arisan Online

Mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat Kota Medan telah menyelewengkan dana JKN untuk arisan online dan keberlangsungan bisnisnya.

TRIBUN MEDAN/GITA
Sidang dugaan korupsi dana Kapitasi Jaminan Kesehatan (JKN), terdakwa Mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat Kota Medan, Esthi Wulandari di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (1/11/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terungkap fakta baru dalam sidang dugaan korupsi dana Kapitasi Jaminan Kesehatan (JKN), dengan terdakwa Mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat Kota Medan, Esthi Wulandari di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (1/11/2021).

Dalam sidang yang digelar secara daring tersebut, Jaksa (JPU) Nur Ainun dan Fauzan Irgi mengadirkan saksi dari Inspektorat Kota Medan yakni Rizal Iskandar Batubara.

Anggota DPRD Tapsel Mengaku Ditodong Senjata Oknum Brimob, Polda Sumut Bantah Terima Laporan

OKNUM Notaris yang Diduga Palsukan Akta Ditetapkan Buron, Polrestabes Medan Diminta Lakukan Hal Ini

INSIDEN Polisi Dibacoki Puluhan Orang, Hari Ini Polrestabes Medan Gelar Perkara

SUAMI Almarhum Lina Jubaedah Kini Kehabisan Uang, Berniat Bawa Putrinya Adu Nasib ke Jepang

ORANGTUA Korban Pembunuhan di Tanjung Morawa Luntang Lantung Cari Keadilan, Setahun Kasus Tak Usai

MIRIS, Eks Bendahara Puskesmas Glugur Darat Disebut Habiskan Dana JKN Rp 2,3 M untuk Arisan Online

Rizal mengungkapkan bahwa terdakwa mengaku telah menyelewengkan dana JKN untuk arisan online dan keberlangsungan bisnisnya.

"Adanya terindikasi penyelewengan dana JKN di Puskesmas JKN Glugur Darat Kota Medan.

RIA Ricis dan Teuku Ryan Bikin Perjanjian Pranikah, Begini Kata Oki Setiana Dewi

DUA Penumpang Toyota Avanza Tewas dan Enam Luka-luka setelah Tabrak Pembatas Tol Tebing Tinggi-Medan

TINGKAH Kocak Irwan Mussry saat Liburan Bikin Keluarga Maia Estianty Tertawa

PESAN Menohok Sang Istri Kedua pada Tiap Perempuan yang hendak Menikahi Suami Orang Lain

BELUM Sembuh dari Kanker Stadium 3, Artis dan Pedangdut Rupawan Ini Berkabar Duka, Alami Keguguran

GETIR, Ibu dan Putri Satu-satunya Meninggal akibat Longsor Sibolangit, Inilah Pesan Terakhirnya

GETIR, Guru Ini Tinggal Bersama Kambing, Gaji 350 Ribu per Bulan, Camat sampai Kucurkan Air Mata

Hingga pada Januari 2020, jam 10 pagi Esthi dan rombongan datang ke kantor kami (memenuhi panggilan). Setelahnya terjadi dialog dan saat itu Esthi mengatakan benar ia menggunakan uang JKN Rp 2,5 miliar, saat saya tanya buat apa katanya Rp 2,3 miliar untuk arisan online, Rp 200 juta untuk bisnisnya," katanya Rizal.

Rizal menjelaskan, terdakwa dalam melancarkan aksinya meminta kepala puskesmas menandatangani cek tanpa menulis angka nominalnya ataupun menambahkan angka pada cek pencairan dana JKN.

"Setelah kita melakukan audit terhadap puskesmas uang diambil terdakwa dari cek. Selama 2019 Esthi melakukan penarikan Rp 5 miliar lebih sedangkan pendapatan JKN Rp 3 miliar lebih, sehingga terdapat selisih Rp 2 miliar," katanya menjawab pertanyaan JPU Fauzan.

PEDAGANG Pajak Pringgan Resmi Berdamai dengan Preman yang Tikam Dirinya hingga Nyaris Tewas

DAFTAR Perwira yang Dimutasi di Wilkum Polrestabes Medan hingga Kapolsek Dicopot seusai Kasus Cabul

BIKIN Anggota TNI AU Serka Wardi Tambunan Dikeroyok, Brimob Gadungan Ini Diburu

8 Personel Polsek Kutalimbaru Dicopot terkait Dugaan Pelecehan dan Pemerasan Istri Tahanan

MIRIS, Istri Tahanan Korban Persetubuhan Oknum Anggota Polsek Kutalimbaru Ternyata Sedang Hamil

ISTRI Tahanan Diduga Dirudapaksa dan Diperas Polisi, Kepling Akui Ada Penggerebekan di Indekos

Rizal juga mengungkapkan, berdasarkan data yang didapat, bahwa terdakwa Esthi dalam satu bulan pernah melakukan penarikan uang dua sampai tiga kali ke bank.

"Peristiwa ini terjadi mulai bulan Mei 2019 sampai Desember 2019 dan hanya kapus (Kepala Puskesmas) dan bendahara tetap yang bisa melakukan penarikan. Yang pergi ke bank katanya bu Esthi," ucapnya.

Selain itu, kata Rizal Terdakwa Esthi juga telah mencicil ketekoran kas tersebut dengan cara penyerahan uang tunai sebesar Rp 210 juta yang didapat dari pemotongan gaji dari bulan Juni 2020 s/d Januari 2021 dengan jumlah total sebesar Rp 27.043.000.

"Jumlah keseluruhan yang sudah disetor untuk pengembalian ketekoran kas dana JKN Puskesmas Glugur Darat TA. 2019 adalah sebesar Rp 337.188.982. Sisa Kas yang belum dibayar sebesar Rp2.452.344.204," bebernya.

Usai mendengar keterangan saksi, Majelis Hakim yang diketuai Asad Lubis menanyakan kebenaran keterangan saksi kepada Esthi. Tanpa panjang lebar, terdakwa tidak membantah keterangan tersebut.

"Tidak ada keberatan Yang Mulia," cetusnya.

Selanjutnya, majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Sementara itu dalam dakwaan Jaksa menyebutkan bahwa perkara ini bermula ketika Terdakwa yang menjabat sebagai Bendahara Kapitasi JKN Puskesmas Glugur Darat pada Tahun 2019, mengambil dana Kapitasi Jaminan Kesehatan (JKN) dengan cara membuat cek untuk ditandatangani Kepala Puskesmas Glugur Darat.

Adapun didalam cek yang dibuat Terdakwa, hanya menuliskan nominal angka yang akan dicairkan, sedangkan penulisan huruf nominal dalam Cek tidak dituliskan oleh Terdakwa.

Lalu, kata Jaksa Terdakwa membawa Cek yang telah ditandatangani Kepala Puskesmas dan sebelum pencairan dana, Terdakwa menambahkan angka di depan angka bilangan dan Terdakwa menulis huruf.

Setelah penambahan angka tersebut, hingga terjadi dalam 8 kali penarikan cek pada Bank Sumut, diperuntukkan Terdakwa guna kepentingan pribadi

Dikatakan Jaksa, berdasarkan jumlah peserta BPJS yang terdaftar di wilayah kerja Puskesmas Glugur Darat Dinas Kesehatan Kota Medan, dengan nilai Dana Kapitasi total keseluruhan sebesar Rp 3.496.229.000.

"Bahwa setelah ditandatangani oleh Kepala Puskesmas, kemudian Terdakwa membawa Cek tersebut ke Bank Sumut untuk Pencairan. Namun oleh Terdakwa Esthi Cek tersebut ditambah angka didepan," beber Jaksa.

Atas perbuatan Terdakwa Esthi, dalam menggunakan Dana Kapitasi JKN untuk kepentingan pribadi kata Jaksa, Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp 2.789.533.186.

"Bahwa atas temuan tersebut Terdakwa Esthi telah mencicil ketekoran kas tersebut dengan cara penyerahan uang tunai sebesar Rp 210.000.000,- (Rp100.145.982, pemotongan gaji dari bulan Juni 2020 s/d Januari 2021 dengan jumlah total sebesar Rp 27.043.000, dan setoran kepada Pihak Penyedia Jasa yang seluruhnya berjumlah sejumlah Rp 100.145.982," beber Jaksa.

Sehingga, jumlah keseluruhan yang sudah disetor untuk pengembalian ketekoran kas dana JKN Puskesmas Glugur Darat TA. 2019 adalah sebesar Rp 337.188.982.

"Sisa ketekoran Kas Dana JKN Puskesmas Glugur Darat TA. 2019 adalah sebesar Rp2.452.344.204, yang tertuang dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara No. 01.ATT/KM/2021/Rhs. Tanggal 19 Januari 2021," ucap Jaksa.

Perbuatan Terdakwa Esthi Wulandari tersebut, kata Jaksa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved