Breaking News

PT KAI Divre I Sumut Berlakukan Aturan Baru, Anak 12 Tahun Sudah Boleh Naik Kereta Api

PT KAI Divre I Sumut memberlakukan aturan baru bagi masyarakat yang ingin naik kereta api mulai Senin (1/11/2021)

HO
Penumpang saat berada di loket untuk memesan tiket Srilelawangsa di KA Medan beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - PT KAI Divre I Sumut melakukan penyesuaian persyaratan perjalanan pelanggan yang hendak menggunakan moda transportasi Kereta Api. 

Terbaru, terdapat perpanjangan masa berlaku Surat Keterangan hasil negatif tes RT-PCR untuk syarat naik KA antar kota yang semula maksimal 2x24 jam menjadi maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

VP PT KAI Divre I SU, Yuskal Setiawan mengatakan, perubahan aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan No 92 Th 2021 tentang perubahan atas SE Kemenhub No 89 Th 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021.

“Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan,” ujar Yuskal, Senin (1/11/2021). 

Baca juga: PT KAI Divre I Sumut Dukung Rencana Pembangunan Rusunawa dan Revitalisasi Lapangan Merdeka

Yuskal menegaskan, KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik KA. 

Anak-anak usia dibawah 12 tahun juga kembali diperbolehkan naik KA setelah sebelumnya dilarang.

Anak yang akan naik KA tersebut juga wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

“Meskipun demikian, harus tetap memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA Antar Kota, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” tegas Yuskal.

Untuk memesan tiket, seluruh pelanggan harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas. 

Baca juga: KA Sribilah Rute Medan-Rantau Prapat Kembali Dibuka, PT KAI Berlakukan Jadwal Akhir Pekan

Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. 

Hal tersebut dikarenakan, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.

Selama menggunakan layanan KAI, pelanggan diminta untuk mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Baca juga: Optimalisasi Angkutan Barang dan Aset, Cara PT KAI Beradaptasi di Masa Pandemi

Pelanggan wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. 

Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. 

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.(cr9/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved