Terdakwa Korupsi Dana JKN Punya Utang Bertumpuk di Bank

Bendahara Puskesmas Glugur Darat, Esthi Wulandari yang didakwa korupsi ternyata punya utang bertumpuk di bank

Tayang:
Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA TARIGAN
Sidang dugaan korupsi dana Kapitasi Jaminan Kesehatan (JKN) Rp 2,3 miliar yang menjerat Bendahara Puskesmas Glugur Darat Esthi Wulandari di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (1/11/2021).(TRIBUN MEDAN/GITA NADIA TARIGAN) 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Bendahara Puskesmas Glugur Darat, Esthi Wulandari yang didakwa korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) senilai Rp 2,3 miliar ternyata punya utang bertumpuk bank.

Fak aitu terungkap tatkala jaksa penuntut umum (JPU), Nur Ainun menghadirkan pegawai Bank CIMB Niaga bernama Dedi Iswanto.

Dalam kesaksiannya, Dedi mengatakan bahwa Esthi Wulandari punya utang hingga ratusan juta. 

"Terdakwa Esthi sudah menjadi nasabah sejak 2015. Ada pinjaman dimulai tahun 2015 akad kreditnya. Totalnya Rp 430 juta, untuk pembelian rumah, jaminannya berupa sertifikat," kata saksi di hadapan hakim Asad Lubis, Senin (1/11/2021). 

Baca juga: Kasus Korupsi Pengadaan Sapi Pemkab Asahan, Pemeriksaan Sapi Cuma Lihat-Lihat

Ia mengatakan, meski sempat lancar melakukan pembayaran, utang tersebut belum dilunasi hingga saat ini.

"Kalau untuk pembayarannya dari rekening, pembayaran Juni 2015. Mulai nunggak bulan September dan dia mengajukan restruktur peminjaman.

Dan mulai bayar bulan Februari 2021 hanya 2 kali pembayaran dan macet sampai sekarang," ucapnya.

Ia mengatakan, apabila terdakwa Esthi tidak dapat membayar utang tersebut, maka jaminanya berupa sertifikat akan dilelang.

Ia mengaku bahwa pihak bank tidak mengetahui bahwa terdakwa terjerat tindak pidana korupsi hingga ada surat pemanggilan.

"Sampai saat ini macet, sertifikat masih ada, kalau tidak mampu bayar ya konsekuensinya dilelang. Ada sekitar Rp 402 juta yang harus dibayar," katanya.

Baca juga: Komentar Bobby Nasution Soal Dugaan Korupsi dan Pungli di Kelurahan Madras Hulu

Usai mendengar keterangan saksi, majelis Hakim yang diketuai Asad Lubus mempertanyakan ke Jaksa apa hubungan utang tersebut dengan perkara yang tengah dijalani Esti. Dikatakan Jaksa ada dugaan keterkaitan utang tersebut dengan perkara dugaan korupsi yang tengah dijalani terdakwa.

Mendengar hal tersebut, sembari menangis terdakwa Esthi lantas protes. Ia mengungkapkkn kalau masalah utang di bank tersebut dimulai pada tahun 2015 sedangkan perkara dugaan korupsi yang dijalaninya saat ini terjadi pada tahun 2019.

"Saya kebaratan saksi dari CIMB niaga, sebab peristiwa ini terjadi pada bulan Mei 2019 sampai Desember 2019," cetusnya.

Dalam kesempatan tersebut, Esthi semoat mengaku kalau ia tidak ada memggunakan uang korupsi tersebut.

"Saya cuma mau bilang, saya mengaku salah. Tapi saya sama sekali enggak menggunakan uang itu. Sampai mobil pun sudah ditarik sorum.

Setelah saya kena kasus ini saya tidak dapat lagi uang BPJS, saya di dinkes tidak dapat tunjangan, gaji saya dipotong," ucapnya. 

Baca juga: Warga Bilang Ada Korupsi dan Pungli di Kantor Lurah Madras Hulu, Dana LPM Ratusan Juta tak Jelas

Belum selesai bicara, hakim ketua langsung menghentikan terdakwa.

"Ya, itu kami yang pertimbangkan, kalau tidak ada keberatan selanjutnya pemeriksaan terdakwa kita lakukan minggu depan," pungkas Hakim.

Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa menyebutkan bahwa perkara ini bermula, ketika Terdakwa yang menjabat sebagai Bendahara Kapitasi JKN Puskesmas Glugur Darat pada Tahun 2019,  mengambil dana Kapitasi Jaminan Kesehatan (JKN) dengan cara membuat cek untuk ditandatangani Kepala Puskesmas Glugur Darat.

Adapun didalam cek yang dibuat Terdakwa, hanya menuliskan nominal angka yang akan dicairkan, sedangkan penulisan huruf nominal dalam Cek tidak dituliskan oleh Terdakwa.

Lalu, kata Jaksa Terdakwa membawa Cek yang telah ditandatangani Kepala Puskesmas dan sebelum pencairan dana, Terdakwa menambahkan angka di depan angka bilangan dan Terdakwa menulis huruf.

Baca juga: Dugaan Korupsi Puluhan Miliar di KPU Sergai, Kejari Tetapkan Tiga Tersangka

Setelah penambahan angka tersebut, hingga terjadi dalam 8 kali penarikan cek pada Bank Sumut, diperuntukkan Terdakwa guna kepentingan pribadi

Dikatakan Jaksa, berdasarkan jumlah peserta BPJS yang terdaftar di wilayah kerja Puskesmas Glugur Darat Dinas Kesehatan Kota Medan, dengan nilai Dana Kapitasi total keseluruhan sebesar Rp 3.496.229.000.

"Bahwa setelah ditandatangani oleh Kepala Puskesmas, kemudian Terdakwa membawa Cek tersebut ke Bank Sumut untuk Pencairan. Namun oleh Terdakwa Esthi  Cek tersebut ditambah angka didepan," beber Jaksa.

Atas perbuatan Terdakwa Esthi,  dalam menggunakan Dana Kapitasi JKN untuk kepentingan pribadi kata Jaksa, Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp 2.789.533.186.

"Bahwa atas temuan tersebut Terdakwa Esthi telah mencicil ketekoran kas tersebut dengan cara penyerahan uang tunai sebesar Rp 210.000.000,- (Rp100.145.982, pemotongan gaji dari bulan Juni 2020 s/d Januari 2021 dengan jumlah total sebesar Rp 27.043.000, dan setoran kepada Pihak Penyedia Jasa yang seluruhnya berjumlah sejumlah Rp 100.145.982," beber Jaksa.

Sehingga, jumlah keseluruhan yang sudah disetor untuk pengembalian ketekoran kas dana JKN Puskesmas Glugur Darat TA. 2019 adalah sebesar Rp 337.188.982.

"Sisa ketekoran Kas Dana JKN Puskesmas Glugur Darat TA. 2019 adalah sebesar Rp2.452.344.204, yang tertuang dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara No. 01.ATT/KM/2021/Rhs. Tanggal 19 Januari 2021," ucap Jaksa.

Perbuatan Terdakwa Esthi Wulandari tersebut, kata Jaksa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved