Dukun Cabul Ini Setubuhi Anak Pasiennya dengan Modus Bisa Sembuhkan Penyakit Ayah Korban
Syam sebelumnya pernah dipenjara selama enam bulan atas kasus penggelapan uang perusahaan di bidang karet sebesar Rp 130 juta.
TRIBUN MEDAN/IST
Kabid Humas Polda Sumut Kombes pol Hadi Wahyudi saat menginterogasi pelaku, Selasa (2/11/2021).
Sementara itu, Syam mengaku telah membuka praktek mengobati orang kesurupan sejak 9 tahun yang lalu. "Sudah sembilan tahun buka pengobatan," katanya.
Ayah dari dua orang anak ini mengaku tidak sampai melakukan persetubuhan dan melakukan hal tersebut hanya sekali saja.
"Tidak menyetubuhi. Cuma sekali," ungkapnya sembari menambahkan kalau dirinya pernah dipenjara selama enam bulan atas kasus penggelapan uang perusahaan di bidang karet sebesar Rp 130 juta.
(mft/tribun-medan.com)