OKNUM Perwira Polisi Dicopot Jabatan Imbas Dugaan Perselingkuhan, Polda Sumut Diminta Transparan
Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret oknum perwira di jajaran Polda Sumut hingga kini masih bergulir di Propam Polda Sumut.
Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Perwira, Pengamat: Harus Ada Transparansi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret oknum perwira di jajaran Polda Sumut hingga kini masih bergulir di Propam Polda Sumut.
Kabar terakhir, yang berhasil dihimpun, oknum perwira itu sedang dalam pemeriksaan di Propam Polda Sumut.
Anggota DPRD Tapsel Mengaku Ditodong Senjata Oknum Brimob, Polda Sumut Bantah Terima Laporan
OKNUM Notaris yang Diduga Palsukan Akta Ditetapkan Buron, Polrestabes Medan Diminta Lakukan Hal Ini
INSIDEN Polisi Dibacoki Puluhan Orang, Hari Ini Polrestabes Medan Gelar Perkara
SUAMI Almarhum Lina Jubaedah Kini Kehabisan Uang, Berniat Bawa Putrinya Adu Nasib ke Jepang
ORANGTUA Korban Pembunuhan di Tanjung Morawa Luntang Lantung Cari Keadilan, Setahun Kasus Tak Usai
MIRIS, Eks Bendahara Puskesmas Glugur Darat Disebut Habiskan Dana JKN Rp 2,3 M untuk Arisan Online
Menanggapi hal ini, pengamat hukum Dr Redyanto Sidi SH MH meminta kepada kepolisian khususnya Propam Polda Sumatera Utara harus transparan dalam menangani kasus ini.
Pasalnya, masyarakat juga ingin tau sampai mana proses penyelidikannya.
"Saya kira tidak ada yang salah dilakukan paparan ataupun konpres dari Poldasu khususnya Propam menyampaikan hasil pemeriksaan kasus ini kepada publik, harus transparan," ujarnya, Selasa (2/11/2021).
Dia melihat, dalam kasus ini bila diarahkan kepada pasal 284 KUHP tentang perzinahan maka oknum tersebut bisa dipidana.
RIA Ricis dan Teuku Ryan Bikin Perjanjian Pranikah, Begini Kata Oki Setiana Dewi
DUA Penumpang Toyota Avanza Tewas dan Enam Luka-luka setelah Tabrak Pembatas Tol Tebing Tinggi-Medan
TINGKAH Kocak Irwan Mussry saat Liburan Bikin Keluarga Maia Estianty Tertawa
PESAN Menohok Sang Istri Kedua pada Tiap Perempuan yang hendak Menikahi Suami Orang Lain
BELUM Sembuh dari Kanker Stadium 3, Artis dan Pedangdut Rupawan Ini Berkabar Duka, Alami Keguguran
GETIR, Ibu dan Putri Satu-satunya Meninggal akibat Longsor Sibolangit, Inilah Pesan Terakhirnya
GETIR, Guru Ini Tinggal Bersama Kambing, Gaji 350 Ribu per Bulan, Camat sampai Kucurkan Air Mata
"Kalau mengarah kepada Pasal 284, perzinahan harus ada yang melaporkan. Jadi harus jelas dulu. Misalnya salah satu ikatan pernikahannya dilanggar, maka dia harus mengajukan, maka diproseslah Pidana 284 nya," bebernya.
Saat ini, ia melihat langkah awal Polda Sumatera Utara sudah tepat dengan mencopot oknum perwira dari jabatan strategisnya.
"Apa yang dilakukan Polda sudah tepat tinggal pendalaman untuk penegakan disiplin dan kode etik kepada oknum tersebut," jelasnya.
PEDAGANG Pajak Pringgan Resmi Berdamai dengan Preman yang Tikam Dirinya hingga Nyaris Tewas
DAFTAR Perwira yang Dimutasi di Wilkum Polrestabes Medan hingga Kapolsek Dicopot seusai Kasus Cabul
BIKIN Anggota TNI AU Serka Wardi Tambunan Dikeroyok, Brimob Gadungan Ini Diburu
8 Personel Polsek Kutalimbaru Dicopot terkait Dugaan Pelecehan dan Pemerasan Istri Tahanan
MIRIS, Istri Tahanan Korban Persetubuhan Oknum Anggota Polsek Kutalimbaru Ternyata Sedang Hamil
ISTRI Tahanan Diduga Dirudapaksa dan Diperas Polisi, Kepling Akui Ada Penggerebekan di Indekos
Masih dikatakan Redyanto, Kapolda harus memantau kegiatan dugaan perselingkuhan dengan memanfaatkan situasi dinas dan sejenisnya terhadap personil lainnya guna pencegahan saat ini dan dikemudian hari.
"Terhadap kawan lain (oknum lain), kasus ini menjadi contoh dan pelajaran, kembali kepada tupoksi masing-masing dan menjaga hubungan baik dan berikan contoh yang baik. Karena selain sumpah jabatan ada juga sumpah pernikahan yang mengikat masing-masing dan ini harus diingatkan kembali," ucapnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, terkait pemeriksaan dan pencopotan oknum perwira atas dugaan perselingkuhan, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak turut angkat bicara.
"Kalau (oknum) itu pacaran," sebut Kapolda kepada wartawan, Selasa (26/10/2021).
Ia mengaku kalau oknum itu telah memiliki istri.
"Tapi dia sudah punya istri. Dan ini sudah kita proses," terangnya.
Kapolda Sumut sendiri tidak membantah kalau oknum tidak lagi menjabat lagi sebagai Kasat Reskrim Polres Sergei.
"Yang bersangkutan sudah kita tarik (tidak menjabat lagi)," akunya.
Pencopotan oknum perwira tersebut tertuang dalam Telegram Mutasi (TR) Nomor STST/737/X/KEP/2021 tanggal 26 Oktober 2021.
AKP DIL dimutasi sebagai Pama Bidpropam Polda Sumut dalam rangka riksa dan Ipda YFM yang sebelumnya menjabat sebagai Kaurmintu Satreskrim Polres Sergei dimutasi ke Pama Yanma Polda Sumut dalam rangka riksa.
Sosok AKBP Kurniawan yang Dicopot
AKBP Deni Kurniawan resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Labuhanbatu.
Posisinya digantikan oleh AKBP Anhar Alia Rangkuti berdasarkan surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri ST 2280/X/KEP/2021 pertanggal 31 Oktober tahun 2021.
Setelah dicopot, AKBP Deni Kurniawan ditarik ke Polda Sumut menjabat sebagai perwira menengah (Pamen) biasa.
Terkait mutasi tersebut, Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, pencopotan AKBP Deni Kurniawan dalam rangka evaluasi jabatan yang ada di jajarannya.
"Tebingtinggi dan Labuhanbatu dievaluasi," kata Panca, Selasa (2/11/2021) pagi.
Berikut adalah sosok AKBP Deni Kurniawan
Berdasarkan informasi berbagai sumber, AKBP Deni Kurniawan merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2000.

Pertama kali mengemban tugas sebagai perwira Polisi di Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan.
Sekitar lima tahun bertugas di Polda wilayah Sumatera Selatan, Deni kemudian melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan lulus tahun 2007.
Setelah itu, suami dari Kiki Annivia Pravita Gunadi ini kemudian ditempatkan di Polda Aceh.
Lalu dari Aceh, Deni kemudian dipindahkan ke Polda Sumatera Utara sebagai Kapolres Nias.
Kemudian 3 Agustus 2020 ia menjadi Kapolres Labuhanbatu menggantikan AKBP Agus Darojat kepada AKBP Deni Kurniawan
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan saat ini ayah dua anak itu dimutasi ke Polda Sumut.
Belum diketahui pasti apa kesalahan yang diperbuat Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, namun Kapolda Sumut menegaskan bahwa seorang pemimpin harus menjadi contoh dan tauladan anak buah.
Selain itu pemimpin juga harus melakukan pengawasan terhadap semua kegiatan anggota dan keluarganya.
"Kami melaksanakan perintah bapak kapolri bahwa seorang pimpinan harus jadi tauladan dan memberikan contoh kepada anak buah termasuk melakukan pengawasan terhadap semua kegiatan anggota dan keluarganya," ucapnya.
(mft/tribun-medan.com)