Cerita Seleb
Baim Wong Merinding Ketakutan, Aa Gym Ingatkan Dosa dan Tanggungjawab Konten Berbagi
Rupanya, suami Paula Verhoeven itu terkenang dengan perbincangannya dengan Aa Gym beberapa
"Kapan dia menjadi haram? Yakni ketika ada unsur yang menyebabkan dia jatuh pada haram, misalnya ada unsur tipunya.
Misalnya dibuat konten menolong orang, dikumpulkan uang orang banyak, tidak ada transparansi. Kita tidak tahu uang itu pergi kemana," tutur Ustaz Abdul Somad.
Bahkan, Ustaz Abdul Somad pun menyinggung soal Undang Undang di negara Indonesia soal ketentuan yang bisa mengelola uang masyarakat itu adalah lembaga yang sudah dapat izin.
"Di Indonesia ada Undang-undang yang bisa mengelola uang masyarakat itu adalah lembaga yang diizinkan pemerintah.
Maka kalau ada seseorang yang mengelola uang masyarakat sendiri, maka dia bisa dijatuhi hukuman. Oleh karena itu, kalau tidak ada dasar hukum secara negara , tidak pula ada dasar hukum agama, melanggar hukum syariat islam, maka dia jatuh pada haram," papar UAS.
Namun jika tidak memiliki lembaga berizin tersebut, seseorang bisa menjadi jembatan dalam hal mengumpulkan uang dari masyarakat dan diserahkan lagi pada masayrakat yang membutuhkan.
"Adapun orang yang mengumpulkan uang masyarakat, belas kasihan masyarakat, lalu kemudian dia serahkan. Dia hanya sekedar pengumpul, menjadi jembatan," tegas UAS lagi.
Bila terjadi penipuan dalam konten Youtube tersebut, selian dikatakan haram, maka menurut Ustaz Abdul Somad., masyarakat bisa langsung melaporkan ke polisi.
Hal tersebut demi menimbulkan efek jera kepada sang Youtuber agar tak melakukan penipuan lagi.
"Bila terjadi penipuan, maka secara hukum Fiqih itu haram. Masyarakat bisa mengadu pada pemerintah.
Nanti kemudian bapak polisi menangkap, dituntut oleh jaksa, pak hakim mempertimbangkan maka dijatuhkan hukuman. Itu untuk memberikan efek jera," tegas UAS.
Namun bila tak ada unsur penipuan, maka sebaiknya umat islam menjadikannya sebagai motivasi diri untuk lebih banyak sedekah.
"Tapi kalau tidak ( penipuan), maka ini motivasi kepada kita bagi umat," tutur Ustaz Abdul Somad.
Kemudian, Ustaz Abdul Somad pun menyindir soal Youtuber yang dalam kontennya tak punya pesan akhlak.
"Apalagi Youtuber-Youtuber yang isinya sampah, tidak ada pesan akhlak. Tapi banyak follower, penonton. Dia tidak tahu apa yang dicari sebenarnya," sindir Ustaz Abdul Somad.
Lantas, Ustaz Abdul Somad pun menyebut harus mendukung Youtuber yang isinya membantu masyarakat yang membutuhkan.
Pasalnya, Ustaz Abdul Somad menyebutkan adanya perintah dalam Al Quran soal tolong menolong dalam kebaikan.
"Tapi kalau ada Youtuber yang baik, isinya membantu masyarakat, kemudian tidak ada unsur tipu, tidak ada unsur menganiaya orang lain.
Di dalamnya ada unsur taawun tolong menolong. Harus didukung, karena dalam Al Quran ada kalimat ta'awanu alal birri wat taqwa wala ta'awanu alal itsmi wal udwan.
Tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa dan jangan tolong menolong dalam permudsuhan dan dosa,"
"Demikian wallahu a'lam," tandas Ustaz Abdul Somad.
Sementara, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan, mengatakan sedekah dalam berbagai bentuk bisa dilakukan secara terang-terangan atau sembunyi-sembunyi.
Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al Baqarah ayat 274. “Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.”
Menurutnya, dua cara itu boleh dilakukan dengan syarat ikhlas memberi karena Allah SWT.
“Ada dua cara sedekah, pertama dengan terang terangan, kedua dengan sembunyi-sembunyi atau sirran wa ‘ala niyyah. Yang penting adalah ikhlas,” katanya.
Buya Amirsyah juga menjelaskan, yang perlu diperhatikan dalam bersedekah juga adalah proses penyaluran dan proses mendapatkan dana sedekah tersebut.
Sedekah baik dalam bentuk zakat, infak atau wakaf harus benar dalam proses distribusi dan perolehan dana.
Dia juga menyoroti soal pundi-pundi uang yang diterima konten kreator dari platform-platform media sosial haruslah berasal dari yang baik dan tidak melanggar syariat.
Kreator tidak mengambil uang dari iklan-iklan yang diharamkan seperti iklan minuman keras atau judi.
“Jadi dia (harta sedekah) halal dalam arti administrsai dan goiru dzat. di luar dzat itu termasuk perilakunya, pengelolaannya, peyalurannya. Supaya dana yang kita peroleh itu berkah,” terangnya.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Banjarmasinpost.co.id