Breaking News

Mantan Petinju Dunia Ditangkap Satu Keluarga, LBH Medan: Melanggar Hak Asasi

Mantan petinju dunia ditangkap satu keluarga oleh kepolisian atas tuduhan ada yang terlibat kasus narkoba

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GOKLAS WISELY
Suasana LBH Medan saat menggelar jumpa pers bersama Suwito Lagola di Kantor LBH Medan, Selasa (2/11/2021) (Tribun Medan/Goklas Wisely). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Suwito Lagola, mantan petinju dunia ditangkap bersama keluarganya.

Menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Suwito Lagola dan keluarganya ditangkap petugas Polres Jakarta Selatan serta Polres Langkat di Jalan Sidorejo, Desa Stabat Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat pada Minggu (31/10/2021). 

“Jadi saat itu bukan hanya Suwito, tapi istri, anak, dan menantunya (3 orang) ditangkap. Kami duga ini penangkapan dan penyitaan unprosedural terhadap keluarga Suwito oleh Polres Jaksel bersama Langkat,” kata Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra pada Selasa (2/11/2021) di kantornya. 

Baca juga: Kritisi Sikap Kepolisian yang Damaikan Kasus Preman, LBH Medan: Itu Tindakan Konyol

Dia menceritakan, penangkapan ini bermula sekira pukul 21.37 WIB.

Saat itu, sejumlah pria yang mengaku dari Polres Jakarta Selatan dan Polres Langkat datang ke rumah Suwito dengan 3 unit mobil. 

Para oknum itu datang langsung menuduh anak Suwito yakni Derajat Lagola (17) terlibat tindak pidana transaksi narkotika melalui Facebook. 

Oknum polisi itu bahkan membawa saksi untuk memastikan Derajat terlibat.

Tetapi Derajat langsung membantah dan mengatakan tidak mengenal saksi. 

Saat itu sempat terjadi cekcok. Derajat pun ingin dibawa ke kantor polisi.

Baca juga: BBM Langka di Sumut, LBH Medan Minta Pertamina Segera Mengatasi Kekurangan Pasokan Bahan Bakar

Tak lama ibunya Derajat, Herawaty dan Suwito (ayahnya Derajat) keluar rumah.

Oknum polisi itu pun menanyakan apakah keduanya memiliki ponsel.

Kemudian Herawaty memberikan ponselnya dan tiba – tiba diperiksa oleh polisi tanpa menunjukkan surat izin penggeledahan dari pengadilan. 

Anehnya, setelah melihat nomor handphone Herawaty, polisi menuding nomor itu digunakan untuk melakukan penipuan dan penggelapan mobil di Jakarta. 

HP Herawaty pun disita, bersamaan dengan HP milik Suwito. 

Baca juga: LBH Medan Minta Polisi Bongkar Kuburan Tahanan yang Meninggal Lebam-lebam

Padahal saat itu, tidak ada surat izin penyitaan dan tanda terima barang sitaan yang didapat. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved