Lawan Covid19
Cara Mengidentifikasi Berita Mengandung Hoaks yang Bertebaran di Medsos
Namun Dedy menyebut bahwa penanganan Covid-19 tersebut kerap terganggu dengan isu hoaks atau kabar bohong terkait pandemi.
"Ada juga hoaks soal negara Irlandia yang mengeluarkan peringatan efek samping vaksin Corona di tanggal 3 November 2021," ucap Dedy.
Ia pun memastikan bahwa Kementerian Kominfo sudah memutus akses pada semua unggahan tersebut.
"Itulah sejumlah hoaks yang cukup banyak menyebar di masyarakat dan sekali lagi kami Kementerian Kominfo menyatakan kabar-kabar tersebut adalah tidak benar menyesatkan alias hoaks," tegasnya.
Cara Mengidentifikasi Berita Mengandung Hoaks
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), Dedy Permadi memastikan pemerintah terus berupaya meminimalisir dan melawan penyebaran hoaks terutama terkait pandemi Covid-19.
Kementerian Kominfo, kata Dedy, menyampaikan kepada seluruh masyarakat bagaimana cara mengidentifikasi suatu berita atau kabar itu adalah hoaks atau bukan.
Hal itu disampaikan Dedy saat siaran pers Menolak Hoaks Covid-19 yang disiarkan kanal YouTube Kemkominfo TV, Kamis (4/11/2021).
"Pertama, berhati-hati jika membaca judul berita yang provokatif dan clickbait atau mendorong kita untuk membukanya jadi harus dicurigai dulu dari judulnya. Jika judulnya meragukan jangan disebarluaskan," kata Dedy.
Kedua, kata Dedy, cermati alamat situs yang menjadi sumber pemberitaan terkadang banyak situs-situs berita palsu atau tidak jelas yang memuat hoaks.
Sehingga lebih baik kita membaca berita dari situs berita yang kredibel dan terpercaya.
"Ketiga memeriksa sumber pernyataan cek lagi siapa yang memberikan statement atau pernyataan. Apakah orang dari pemerintahan lembaga kredibel para ahli atau bukan," ucap Dedy.
Kemudian, keempat, mengikuti pemberitaan dan media sosial institusi resmi dan kredibel bisa milik pemerintah atau kantor berita atau para ahli yang tentu bisa dipercaya oleh masyarakat.
Dedy pun mengingatkan bahwa media sosial menjadi sarana penyebaran hoaks yang sangat masif.
Saat ini, media sosial juga memerangi penyebaran hoaks atau media sosial pada umumnya sudah menyediakan fitur report atau laporan.
"Masyarakat juga bisa mengadukan konten yang melanggar atau berisi hoax ke situs www.aduankonten.id atau mengirimkan email ke aduankonten@kominfo.go.id," jelasnya.
(*/tribun-medan.com)