Breaking News

Materi Belajar Sekolah

Materi Belajar Geografi: Pengetian Deforestasi dan Cara Pencegahan Deforestasi

Apa itu deforestasi? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Deforestasi adalah perubahan secara permanen dari area berhutan menjadi tak berhutan

Pixabay
Pengertian Deforestasi 

TRIBUN-MEDAN.com - Apa itu deforestasi?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Deforestasi adalah perubahan secara permanen dari area berhutan menjadi tidak berhutan yang diakibatkan oleh manusia.

Pengertian tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.30/MENHUT-II/2009 tentang Tata Cara Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD).

Sementara, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), deforestasi merupakan aktivitas penebangan hutan.

Apabila hutan dideforestasi, maka oksigen di bumi akan semakin berkurang.

Teks Eksposisi: Pengertian, Ciri-Ciri, Unsur, dan Pola Pengembangan Teks Eksposisi

Pengertian Perlindungan dan Penegakan Hukum di Negara, Peran Lembaga, dan Dinamika Pelanggaran

Menurut Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO), perluasan pertanian menyebabkan hampir 80% deforestasi global, dengan pembangunan infrastruktur seperti jalan atau bendungan, bersama dengan kegiatan pertambangan dan urbanisasi.

Deforestasi juga dapat melemahkan dan merusak tanah.

Tanah menjadi semakin rapuh dan lebih rentan terhadap bencana alam seperti tanah longsor dan banjir.

Dikutip dari yourmatterworld.id, saat ini 52% dari semua lahan yang digunakan untuk produksi pangan terkena dampak parah oleh erosi tanah.

Dalam jangka panjang, kurangnya tanah yang sehat dapat menyebabkan hasil yang rendah dan kerawanan pangan.

Hutan, Pohon, Kabut, Tumbuhan Runjung, Pinus, Merapikan

Pencegahan Deforestasi

Pencegahan deforestasi saat ini lebih banyak dilakukan oleh pegiat konservasi.

Hal ini dilakukan untuk menekan laju hilangnya hutan sehingga mengurangi emisi gas rumah kaca.

Pencegahan juga dilakukan dengan melindungi hutan-hutan yang ada dari ancaman berbagai proyek pembangunan yang tidak ramah terhadap lingkungan.

Dikutip dari sumber.belajar.kemendikbud.go.id, penanggulangan defortasi dilakukan dengan penanaman kembali dalam bentuk reboisasi atau penghijauan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved