Materi Belajar Sekolah

Berikut Kewenagan Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan dalam UUD 1945

Berikut ini materi membahas kewenangan presiden Republik Indonesia yang diatur dalam UUD 1945.

Tayang:
Instagram/jokowi.amin
Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia. (Instagram/jokowi.amin) 

TRIBUN-MEDAN.com - Berikut ini materi membahas kewenangan presiden Republik Indonesia yang diatur dalam UUD 1945.

Indonesia sendiri menganut sistem pemerintahan presidensial, di mana kedudukan presiden sangatlah kuat.

Hal ini karena presiden merupakan kepala negara seligus kepala pemerintahan negara Indonesia.

Pelajaran ini terdapat materi PPKn kelas 10 SMA.

Tugas dan kewenangan presiden sendiri sangatlah banyak sebagai kepala negara seligus kepala pemerintahan.

Dalam melaksanakan tugasnya yang banyak tersebut, presiden dibantu oleh wakil presiden dan juga beberapa kementerian negara.

Keberadaan kementerian negara sendiri sudah diatur oleh pasal 17 UUD 1945 yang salah satunya menyatakan bahwa presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.

Simak penjelasan mengenai kewenangan presiden baik sebagai kepala negara maupun sebagai kepala pemerintahan menurut UUD 1945 berikut ini!

“Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial yang menjadikan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.”

Suasana rapat paripurna pelantikan presiden dan wakil presiden hasil pemilu 2014 di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/10). Joko Widodo - Jusuf Kalla resmi menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia masa bakti 2014 - 2019. (Warta Kota/Henry Lopulalan)
Suasana rapat paripurna pelantikan presiden dan wakil presiden hasil pemilu 2014 di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/10). Joko Widodo - Jusuf Kalla resmi menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia masa bakti 2014 - 2019. (Warta Kota/Henry Lopulalan) (Warta Kota/henry lopulalan)

Kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara

Berikut ini beberapa kewenangan presiden sebagai kepala negara menurut UUD 1945, yaitu:

1. Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara yang tertera dalam pasal 10 UUD 1945.

2. Presiden memiliki kewenangan untuk menyatakan perang, membuat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan DPR sesuai pasal 11 ayat 1 UUD 1945.

3. Presiden memiliki kewenangan untuk membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR sesuai pasal 11 ayat 2 UUD 1945.

4. Presiden memiliki kewenangan untuk menyatakan keadaan bahaya bagi negara sesuai dengan pasal 12 UUD 1945.

5. Presiden mengangkat duta dan konsul dengan tetap memerhatikan pertimbangan dari DPR sesuai pasal 13 ayat 1 dan 2 UUD 1945.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved