KRONOLOGI Lengkap Kasus Dugaan Pemerasan Oknum PNS Pemprov Sumut atas Pemilik Kos-kosan
Kasus oknum PNS dari Pemprov Sumut melakukan pemerasan kepada pemilik kos-kosan sampai saat ini masih berlangsung dan menjadi sorotan publik.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kasus oknum PNS dari Pemprov Sumut melakukan pemerasan kepada pemilik kos - kosan di Jalan Pelajar Timur, Kecamatan Medan Denai sampai saat ini masih berlangsung dan menjadi sorotan publik.
Martin Bagariang selaku pengelola kos-kosan dan rumah kontrakan mengungkapkan sudah lama melangsungkan usaha tersebut.
BENTROK Pedagang Pasar Lelo dengan Satpol PP, Ketua DPRD Imbau Jangan Sampai Baku Hantam
KRONOLOGI Lengkap Kasus Dugaan Pemerasan Oknum PNS Pemprov Sumut atas Pemilik Kos-kosan
AKHIRNYA Terkuak Motif Istri Bunuh Bos RM Padang, Sampai Menyewa Pembunuh Bayaran Rp 30 Juta
PENGAKUAN Mahasiswi Unri yang Diduga Dilecehkan Dekan Fisip, Ikhwalnya Serahkan Proposal Skripsi
IRING-iringan Rombongan Pengantin Alami Lakalantas Maut, 4 Tewas, Pengantin Tetap Lanjut Pernikahan
ASN Pemprov Sumut Diduga Peras Pengusaha Kos-kosan hingga Rp 1,7 Juta, Begini Tanggapan Polisi
"Kalau untuk rumah kontrakan itu kami bangun sejak tahun 2017. Sementara kos - kosan tahun 2018," kata Martin kepada Tribun Medan, Minggu (7/11/2021).
Dia menjelaskan sejak awal memang ada sistem jaga malam di daerah rumahnya dan pihaknya selalu patuh.
Terkhususnya dengan pengurus siskamling yang lama bernama Udin, lalu penjaga malam bernama Ule.
Dikatakannya hubungan dengan keduanya baik.
Berdasarkan perjanjian, pihaknya membayar Rp 30 ribu untuk rumah kontrakan dan kos - kosan Rp 10 ribu untuk setiap kamar.
"Jadi untuk kos - kosan totalnya Rp 400 ribu dengan hitungan ada 40 kamar. Sedangkan rumah kontrakan totalnya Rp 210 dengan jumlah 7 unit," sebutnya.
WANITA Dirantai Suami karena Kerap Bikin Konten TikTok, Kondisinya Bikin Ngakak
